Tersangka nan merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan).( ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
MANTAN Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam investigasi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9) pagi.
Kuasa norma Febrie, Febri Diansyah, membenarkan agenda pemeriksaan kliennya tersebut. Ia menegaskan bahwa Febrie bakal bersikap kooperatif selama menjalani proses norma dengan didampingi tim penasihat hukum.
"Ya benar, pagi ini diagendakan pemeriksaan pak FA sebagai Saksi dalam investigasi TPPU. Pada surat panggilan belum dijelaskan saksi untuk tersangka nan mana. Pak FA bakal datang dan koperatif menjalankan proses norma dengan didampingi advokat. Rencana pemeriksaan dilakukan di instansi Kejaksaan Agung," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/9).
Dalam investigasi perkara dugaan TPPU nan berakar dari tindak pidana asal (predicate crime) korupsi ini, interogator Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka, ialah Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berjulukan Nurman Herin.
Proses investigasi ini melangkah berasas Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 nan resmi diterbitkan interogator pada 20 Juli 2026.
Penerbitan sprindik tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan resmi berkas perkara beserta peralatan bukti dari Polri. Barang bukti berbobot dahsyat nan diserahkan meliputi logam mulia emas seberat 74 kilogram serta duit tunai kurs asing (valas) berbobot ratusan miliar rupiah.
Penyidikan kasus TPPU ini merupakan bagian dari pengalihan penanganan perkara berskala besar dari pihak kepolisian ke korps adhyaksa. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga sprindik menyusul pelimpahan tiga kluster kasus dari Polri, nan mencakup:
- Dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI.
- Dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU nan diduga menjadi pemicu pemadaman listrik.
- Dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Khusus pada perkara penanganan PT Asabri, interogator Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara itu, pihak lain berjulukan Don Ritto turut ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran TPPU perkara tersebut. (Ant/P-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·