Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan tidan pidana pencucian uang (TPPU) nan menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, interogator memanggil sebanyak 13 orang dimintai keterangan. Namun, hanya tujuh orang nan memenuhi panggilan tersebut.

"Tim Penyidik telah memanggil 13 (tiga belas) orang saksi untuk dimintai keterangannya dan nan datang memenuhi panggilan Penyidik ialah sebanyak 7 (tujuh) orang saksi," kata Anang dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Adapun saksi nan memenuhi panggilan antara lain, TTS dari PT TBI, BH dari PT TBI, TB selaku Direktur OBP, ACT selaku Lawyer, S dari Bank Indonesia, MM dari PT P, dan RC dari PT BBBU.

Menurut Anang, proses pemeriksaan saksi dilakukan berasas ketentuan norma aktivitas nan berlaku. Upaya tersebut dilakukan interogator untuk mengumpulkan perangkat bukti, memperkuat bangunan perkara, sekaligus menelusuri aset nan diduga berangkaian dengan hasil tindak pidana.

Dia juga mengatakan, proses investigasi dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas prasangka tidak bersalah, serta prinsip kehati-hatian.

“Tim interogator bakal terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, interogator Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka, ialah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Penyidikan dilakukan berasas Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 nan diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik itu diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan peralatan bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta duit kurs asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.

Ketiga surat perintah investigasi tersebut meliputi perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU nan diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Perkara nan ditangani Polri sekarang telah dialihkan ke Kejaksaan Agung.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita