Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.(Dok. Antara)

TIM Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) memeriksa tujuh saksi dalam investigasi kasus dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Senin (10/8/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa interogator sebenarnya memanggil 13 orang saksi. Namun, hanya tujuh orang nan memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan di Jakarta.

Para saksi nan datang berasal dari beragam latar belakang, ialah TTS dan BH dari PT TBI, TB selaku Direktur OBP, ACT (pengacara), S dari Bank Indonesia, MM dari PT P, serta RC dari PT BBBU. Pemeriksaan ini bermaksud untuk memperkuat perangkat bukti dan memperjelas bangunan perkara.

“Proses pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya interogator untuk memperoleh perangkat bukti serta melakukan penelusuran terhadap aset nan diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ujar Anang dalam keterangan resminya.

Dalam kasus TPPU ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka utama, ialah Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berjulukan Nurman Herin. Penyidikan ini didasarkan pada Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 nan diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Kasus ini merupakan pelimpahan dari Polri, nan menyertakan peralatan bukti signifikan berupa emas seberat 74 kilogram dan duit kurs asing senilai ratusan miliar Rupiah. Selain perkara TPPU utama, Kejagung juga menangani tiga perkara lain hasil pengalihan dari Polri, termasuk dugaan korupsi di PT KNI, tata kelola batu bara PLTU, dan kasus PT Asabri.

Khusus dalam perkara PT Asabri, Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU oleh Polri, berbareng Don Ritto nan menjadi tersangka TPPU. Seluruh penanganan perkara tersebut sekarang telah sepenuhnya beranjak ke otoritas Kejaksaan Agung.

Anang menegaskan bahwa seluruh proses investigasi dilakukan secara ahli dan akuntabel. Pihaknya berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan kasus ini kepada publik sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku. (Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia