Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak mengenai perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Kapuspenkum Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Tim Sembilan pada Rabu (12/8). Dalam pemeriksaan tersebut, interogator memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta, ialah ES, R, RMA, dan JS.
“Tim Penyidik telah memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta ialah ES, R, RMA dan JS,” kata Anang dalam keterangannya, Rabu (12/8).
Belum diketahui identitas keempat orang itu. Begitu juga relevansi mereka dalam kasus ini.
Selain memeriksa empat saksi, interogator juga memeriksa dua tersangka dalam perkara tersebut, ialah Don Ritto dan Nurman Herin.
“Selain empat orang saksi tersebut, Tim Penyidik juga memeriksa dua orang Tersangka ialah DR dan NH,” lanjut Anang.
Anang menyebut pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh perangkat bukti, memperjelas bangunan perkara, serta menelusuri aset nan diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Anang menegaskan proses investigasi perkara tersebut tetap terus berjalan. Penyidik disebut bakal menjalankan proses norma secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas prasangka tak bersalah.
“Tim interogator bakal terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Anang.
Dalam kasusnya, Febrie dkk ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut mengenai temuan 74 kg emas dan duit miliaran rupiah saat Polri menggeledah sejumlah letak termasuk rumah Febrie di Sentul.
Dengan penetapan tersangka ini, maka Febrie menjadi dua tersangka atas dua kasus. Pertama mengenai penanganan kasus PT ASABRI. Kasus kedua mengenai dengan TPPU.
Sedangkan dalam dua kasus lain, ialah penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan korupsi pengadaan batu bara 2018-2026, belum ada tersangka nan ditetapkan.
Saat ini, Febrie telah ditahan di Rutan KPK. Terkait perkaranya, dia membantah semua tudingan dan merasa dikriminalisasi. Dia sekarang bakal mengusulkan gugatan praperadilan mengenai status tersangka, penggeledahan, dan penahanan.
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·