
Mantan Kepala BGN Dadan Ditahan (foto: Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi dalam kasus dugaan korupsi mengenai tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), pada Senin (10/8/2026).
"Senin 10 Agustus 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memanggil 16 (enam belas) orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna.
Anang mengatakan, saksi nan dipanggil merupakan tenaga mahir dari BGN, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga Ketua Yayasan. Kejagung tidak merilis nama-nama komplit saksi tersebut.
"(Diperiksa) mengenai dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026,"tandasnya.
16 saksi nan diperiksa di antaranya:
1. IDMAKN selaku Tenaga Ahli pada BGN.
2. MK selaku Mitra SPPG Pejaten Barat.
3. GW selaku Staff Keuangan PT NGS.
4. Direktur PT MDT.
5. Direktur PT AJS.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·