
Kejagung (foto: Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) mempercepat proses lelang peralatan rampasan negara, salah satunya kapal tanker Arman 114 berbendera Iran. Hal itu disampaikan Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi, saat melakukan pemantauan di Batam.
Dalam kesempatan tersebut, Kuntadi memberikan petunjuk langsung kepada jejeran pemulihan aset untuk mempercepat proses penyelesaian peralatan rampasan negara di wilayah norma Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Ia juga meminta agar setiap hambatan dalam upaya optimasi pemulihan aset segera dilaporkan.
Kuntadi berbareng jejeran turut memantau langsung kondisi dua kapal peralatan rampasan negara di Batam, ialah kapal Arman 114 nan berlokasi di Perairan Batu Ampar. Kapal tersebut merupakan hasil rampasan negara berasas Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.
Selain itu, terdapat kapal Legend Aquarius nan dititipkan di Dermaga Bea dan Cukai Tanjung Uncang. Kapal tersebut merupakan hasil rampasan negara berasas Putusan Pengadilan Negeri Karimun Nomor 9517 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 September 2025.
Kegiatan pemantauan tersebut didampingi oleh Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, serta Kepala Kejaksaan Negeri Karimun.
"Pemantauan ini bermaksud untuk memastikan secara langsung kondisi bentuk dan keamanan aset, mengidentifikasi persoalan nan dihadapi, serta mendorong percepatan penyelesaian aset," ujar Kuntadi, Selasa (14/4/2026).
(Awaludin)
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·