Kejagung Klaim Sudah Ketahui Lokasi Buronan Jurist Tan: Masih Dipantau Terus

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan terbaru mengenai perburuan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Jurist Tan (JT). Kejagung menyatakan telah mengetahui keberadaan Jurist Tan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tim interogator sudah memetakan letak persembunyian Jurist Tan. Saat ini, pihak Kejaksaan terus melakukan pemantauan ketat terhadap pergerakan nan bersangkutan.

"Teman-teman interogator sudah tahu (lokasinya), cuman kan tetap dideteksi, pantau terus," kata Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).

Di sisi lain, Anang menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan National Central Bureau (NCB) Polri mengenai mengusulkan red notice Jurist. Namun, kata dia permohonan red notice itu tetap dalam proses peninjauan oleh Interpol di Lyon, Prancis

"Sudah kita mintai Red Notice ke Interpol Lyon melalui NCB di sini. Sampai saat ini belum ada approve dari pihak Interpol pusat, ya kita tinggal menunggu saja," jelasnya.

Meski tetap menunggu lampu hijau dari Interpol pusat, Kejagung memastikan tidak tinggal diam. Anang menyebut pihaknya menempuh beragam jalur kerja sama internasional lainnya untuk menyeret pulang JT ke tanah air.

"Kita tetap berkoordinasi, tidak hanya mengandalkan jalur Interpol, tapi juga kita berkoordinasi dengan pihak-pihak lain nan kita bisa anggap bekerja sama, lembaga-lembaga lain nan bisa membantu kita," ungkap Anang.

Anang juga menekankan bahwa red notice bukan agunan absolut seorang buronan bisa langsung ditangkap. Menurutnya, kerja sama pemulangan buronan sangat berjuntai pada kemauan politik (political will) dari negara tempat buronan tersebut bersembunyi.

"Perlu diingat, red notice itu ketika terbit kelak tidak serta-merta langsung mengikat, lantaran itu kan sifatnya bagi personil Interpol sukarela. Tergantung kepada kemauan political will negara masing masing. Mau nggak? Kalau mereka kooperatif, bisa saja," terang Anang.

Sebagai informasi, Jurist Tan merupakan salah satu tersangka kunci dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook nan tengah diusut oleh Kejagung. Tersangka lain dalam kasus itu telah masuk pada proses persidangan. (ond/fca)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News