Kejagung Klaim KUHP dan KUHAP Baru Hemat Anggaran hingga Rp66,5 Miliar

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Kejagung Klaim KUHP dan KUHAP Baru Hemat Anggaran hingga Rp66,5 Miliar

Jampidum, Asep N Mulyana (foto: Okezone)

JAKARTA - Kejaksaan Agung mencatat penerapan sembilan sistem baru dalam KUHP dan KUHAP bisa menghemat anggaran negara sekitar Rp66,5 miliar dalam enam bulan pertama implementasinya.

Sejumlah sistem baru tersebut antara lain restorative justice (RJ), plea bargaining alias kesepakatan pengakuan bersalah, serta deferred prosecution agreement (DPA) alias perjanjian penundaan penuntutan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep N Mulyana, mengatakan capaian itu merupakan hasil penerapan awal sejak KUHP dan KUHAP baru mulai bertindak pada 2 Januari 2026.

"Sejak Januari 2026 sampai dengan Mei kemarin, tercatat sudah melaksanakan sebanyak 620 perkara. Dari jumlah tersebut, baru tujuh sistem nan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dalam KUHP," ujar Asep di sela obrolan berjudul Refleksi 6 Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP: Membangun Sistem Peradilan Pidana nan Efektif, Akuntabel, dan Berkeadilan di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Asep menjelaskan, efisiensi anggaran tersebut berasal dari berkurangnya beban proses peradilan hingga penghematan biaya pemasyarakatan.

"Juga dari hitungan berbareng Ditjen Pemasyarakatan, nan semestinya masuk ke lapas bisa dihitung biayanya, mulai dari makan-minum, listrik, dan sebagainya. Hasil kajian kami menunjukkan penerapan sembilan sistem baru ini sukses menghemat kurang lebih Rp66,5 miliar," katanya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com