Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sudianto (SDT) selaku beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin upaya pertambangan (IUP) PT QSS periode 2017-2025.
“Kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, dalam bertemu pers, Kamis (21/5).
Syarief menjelaskan, investigasi perkara ini dimulai pada Kamis (12/5) lalu. Kini, beberapa orang di Pontianak dan Jakarta ada nan dibawa ke Gedung Bundar Jampidsus Kejagung untuk diperiksa, termasuk Sudianto.
Namun, dari hasil pemeriksaan sementara, baru Sudianto nan layak dinakkan statusnya sebagai tersangka.
Syarief menjelaskan, PT QSS diduga melakukan penambangan bauksit di luar area IUP miliknya.Hasil tambang itu kemudian disebut diekspor menggunakan arsip perusahaan.
“Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun nan berkepentingan tidak menambang di letak nan diberikan itu, tapi menambang di tempat lain ya, nan dijual ekspor menggunakan arsip dari PT QSS dengan bekerja sama berbareng penyelenggara negara,” jelas dia.
Sosok penyelenggaran negara nan diduga bekerja sama itu sekarang tengah ditelusuri. Termasuk, jika ada keterlibatan pihak lainnya.
“Sedangkan untuk nan lainnya, kami tetap melakukan pemeriksaan sampai dengan saat ini dan penggeledahan juga tetap berjalan saat ini di beberapa tempat di Kalimantan Barat dan di Jakarta,” ucap Syarief.
Dalam proses investigasi kasus ini, Kejagung melakukan penggeledahan di lima lokasi, ialah tiga tempat di Jakarta dan dua tempat di Pontianak. Lokasi nan digeledah terdiri dari instansi dan rumah.
“Penggeledahan di Jakarta ada tiga tempat dan di Pontianak itu ada dua tempat,” ujar dia.
Sejauh ini, interogator belum menyita aset dalam perkara tersebut. Namun, sejumlah arsip dan peralatan bukti elektronik telah diamankan.
“Ya, nan disita arsip dan terutama peralatan bukti elektronik nan kita amankan,” kata Syarief.
Kejagung menyebut dugaan perbuatan tersangka telah merugikan finansial negara. Nilai kerugian saat ini tetap dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Perbuatan tersangka ini telah merugikan finansial negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP,” ucapnya.
Atas perbuatannya, SDT sekarang ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·