Kejagung Jerat 2 Tersangka Kasus Transfer Pricing Toba Pulp, Negara Rugi Rp 2 T

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna berbareng Direktur Penyidikan Kejagung Saiful Bahri Siregar dalam konvensi pers mengenai kasus transfer pricing Toba Pulp, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing di PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. Keduanya merupakan penyelenggara negara nan diduga membantu perusahaan TPL dalam proses pemeriksaan pajak.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim interogator memeriksa 111 saksi serta menyita sejumlah arsip dan peralatan bukti elektronik.

Kedua tersangka tersebut ialah BP dan SR. BP disebut merupakan supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL pada 2020 dan 2021, sedangkan SR menjadi supervisor dalam pemeriksaan pajak perusahaan pada 2022.

“Berdasarkan hasil pembeberan tim penyidik, kami pada hari ini menetapkan dua orang sebagai penyelenggara negara sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk. kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan 2025,” kata Saiful dalam konvensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8).

Dua tersangka kasus transfer pricing Toba Pulp keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dua tersangka kasus transfer pricing Toba Pulp keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Saiful menjelaskan, kasus ini berasal dari dugaan PT TPL melakukan ekspor pulp kepada perusahaan afiliasinya dengan langkah under invoicing.

Dalam pelaporan ekspor dari Indonesia, perusahaan itu melapor mengekspor bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Padahal, nan diekspor adalah dissolving pulp.

Menurut jaksa, keduanya jauh berbeda, baik dari segi karakteristik, kegunaan, hingga nilai pasar. Hal itu menyebabkan kerugian negara dari sisi penerimaan pajak.

Praktek itu diduga dilakukan pada 2018-2025. PT TPL menjual dissolving pulp dengan nama High Alpha Pulp, seakan-akan itu produk BHKP.

"Sehingga berakibat pada penurunan nilai pajak badan alias perusahaan dari nan semestinya diterima oleh negara," ucap Saiful.

Dalam prosesnya, PT TPL diduga meminta support BP dan SR nan saat itu menjalankan kegunaan sebagai supervisor pemeriksaan pajak perusahaan.

“Bahwa pihak PT TPL meminta support tersangka BP selaku penyelenggara negara, nan dalam kedudukannya sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan tahun 2021 dan kepada SR, tersangka SR, untuk pemeriksaan tahun 2022,” kata Saiful.

Atas permintaan tersebut, BP dan SR diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai supervisor.

Kejagung menduga tindakan tersebut dilakukan tidak berasas audit program nan telah disusun. BP dan SR juga disebut menerima duit dari PT TPL.

“Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, nan secara melawan norma tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, ialah melakukan pengawasan dan dalam mereview menelaah KKP dan LHP, sehingga nan tidak berasas pada audit program nan telah disusun oleh para tersangka,” ujar Saiful.

“Dan atas perbuatan tersebut, para tersangka telah melakukan/menerima sejumlah duit dari PT TPL,” sambungnya.

Berdasarkan hasil investigasi sementara, kerugian finansial negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp 2 triliun. Kerugian pastinya tetap dihitung oleh auditor.

“Sementara dari hasil investigasi kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp 2 triliun. Dan kelak hasilnya secara resmi bakal diberikan oleh tim auditor,” jelas Saiful.

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 603 alias Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a alias c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kejagung juga langsung menahan BP dan SR. Keduanya ditahan selama 20 hari sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan