
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Okezone)
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap sejumlah lokasi, mengenai kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) nan disamarkan dengan modus Palm Oil Mill Effluent (POME), di wilayah Pekanbaru dan Medan, Sumatera Utara.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka nan berasal dari beberapa lembaga dan perusahaan.
"Pasca ditetapkannya 11 tersangka, tim interogator Kejaksaan Agung telah melakkan penggeledahan dan saat ini tetap berjalan di wilayah Sumatera. Antara Pekanbaru dan Medan, di beberapa lokasi. Ya tentunya PT-PT nan terlibat," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Anang belum menjelaskan secara rinci peralatan bukti apa saja nan disita dari penggeledahan tersebut. Ia mengatakan, saat ini, proses penggeledahan tetap dilakukan oleh penyidik.
"Masih berlangsung, kita tunggu saja hasilnya," ujar dia.
Adapun kasus ini bermulai saat pemerintah RI memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·