Arief Setyadi
, Jurnalis-Kamis, 16 April 2026 |21:28 WIB

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (Foto: Riyan Rizki/Okezone)
JAKARTA — Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak tambang terlarangan merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo Subianto. Kejagung diketahui menciduk Ketua Ombudsman RI Hery Susanto nan terlibat dalam dugaan suap tambang nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Langkah penegakan norma oleh Kejaksaan Agung adalah tindak lanjut perintah Presiden Prabowo,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Menurut Nasir, Prabowo mempunyai komitmen dalam menindak tambang terlarangan lantaran tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat. Namun, dia menilai efektivitas penegakan norma Kejagung berjuntai pada apakah langkah tersebut berakibat pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar area tambang.
“Cuan dari pertambangan terlarangan itu hanya mengaliri orang-orang tertentu nan memodali tambang ilegal,” tuturnya.
Ia juga meminta para menteri mengenai menindaklanjuti pengarahan Presiden Prabowo dengan menyusun konsep pertambangan rakyat nan berakibat pada kesejahteraan masyarakat, namun tetap memperhatikan mitigasi kerusakan lingkungan melalui pendekatan budaya dan norma di tengah masyarakat sekitar tambang.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Hery Susanto nan baru menjabat Ketua Ombudsman selama enam hari sebagai tersangka dugaan suap sebesar Rp1,5 miliar dari para petinggi PT TSHI, salah satu perusahaan nikel di Sultra.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·