Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku bakal menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut pasal TPPU itu dikenakan kepada para tersangka untuk mengejar aset-aset hasil korupsi.
"Nanti pastilah (diterapkan TPPU), pasti (TPPU) jika ada perangkat bukti kita kejar," ujarnya kepada wartawan di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA), Jakarta Selatan, Senin (15/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febrie menjelaskan penindakan kasus korupsi ini tidak semata sebagai proses pidana dan pengembalian kerugian finansial negara. Melainkan juga untuk mengembalikan program MBG seperti tujuan awal Presiden Prabowo Subianto.
"Kita mau gimana BGN ini melangkah sesuai rencana awal. Rencana awal tuh ini kan untuk anak-anak, anak-anak kita agar dia juga bergizi, dia baik, ketika sekolah perutnya terisi, sehingga menerima pembelajaran bagus," jelasnya.
"Makanya kita proses, ini kita buka ya, dan ini kita sorong gimana tujuan ya tujuan baik MBG ini bisa kita pastikan berhasil. Kalian jaga juga nih nan baru gimana bisa melangkah sesuai harapan, itu kan anak, anak-anak bangsa ini," imbuh Febrie.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut dengan penerapan TPPU ini diharapkan dapat memulihkan kerugian finansial negara nan diakibatkan oleh para tersangka.
"Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi gimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah datunya instrumen TPPU terhadap pihak nan ada kaitan dan nan menerima," ujarnya.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Lima tersangka itu ialah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG semestinya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) nan terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG nan ditunjuk lantaran mempunyai hubungan dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan sejatinya juga tidak mempunyai syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Selanjutnya terdapat mark up nilai pengadaan peralatan sehingga terjadi kerugian nan tidak mendukung operasional penyelenggaraan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.
(tfq/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·