Kejagung: Bos Vendor Motor Listrik Temui Lodewyk Sebelum Terima Proyek

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono sempat berjumpa dengan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebelum mendapat proyek pengadaan motor listrik.

"Bahwa pada awal tahun 2025, kerabat AM selaku komisaris dan pengendali PT YAT nan bergerak di bagian pengadaan peralatan dan logistik, melakukan pertemuan dengan kerabat LP nan menjabat selaku wakil kepala BGN, dengan tujuan melakukan presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan peralatan di BGN," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konvensi pers, Jumat (12/6).

Syarief menyebut setelah pertemuan itu, Andri mendapat info mengenai pengadaan sepeda motor listrik di BGN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, sejak Februari 2025, Andri secara melawan norma melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut.

Padahal, PT YAT belum mempunyai dealer alias bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan. Selain itu, proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai.

"Bahwa oleh lantaran PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik, untuk memudahkan dalam memenangkan aktivitas pengadaan sepeda motor listrik tersebut, kerabat AM bekerja sama dengan kerabat AA dengan melakukan akuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan," tutur Syarief.

Tak hanya itu, Syarief mengungkapkan Andrie secara melakukan norma juga melakukan mark up alias penggelembungan nilai untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu nan tersedia dalam pengadaan tersebut. Di mana, sebelumnya Harga Perkiraan Sendiri alias HPS dan Kerangka Acuan Kerja alias KAK telah dilakukan pengkondisian oleh pihak BGN dan Andri.

"Bahwa kerabat AM secara melawan norma telah mendapatkan penghasilan penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam buletin aktivitas serah terima nan telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal nilai dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar peralatan dan kebutuhan BGN," ucap Syarief.

Kini, Andri telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 603 KUHP dan 604 KUHP. Andri saat ini juga telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba bagian Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini.

Mereka ialah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Asep Yusuf Somantri (AYS) nan merupakan orang kepercayaan Sony.

Syarief menjelaskan program MBG semestinya dikelola oleh yayasan nan terafiliasi dengan sekolah penerima.

Namun, dalam pelaksanaannya banyak SPPG nan ditunjuk lantaran mempunyai hubungan dengan petinggi BGN. Kata Syarief, yayasan itu sejatinya juga tidak mempunyai syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Ketiganya juga melakukan mark up nilai pengadaan peralatan sehingga terjadi kerugian nan tidak mendukung operasional penyelenggaraan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.

Hingga buletin ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyaaan resmi dari perwakilan alias kuasa norma Lodewyk terkait perkembangan investigasi kasus nan menjeratnya.

(dis/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional