Jakarta - Kejaksaan Agung mengatakan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dengan dua eks wakil lainnya, ialah Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung melakukan mark up terhadap pengadaan peralatan di program Makan Begizi Gratis (MBG). Pengadaan peralatan tersebut dikatakan tak mendukung operasional penyelenggaraan MBG.
"Bahwa selain menggunakan yayasan dan hubungan tersebut kerabat DH bersama-sama dengan kerabat SS, LP dalam melakukan proses pengadaan baik peralatan dan jasa di BGN secara melawan hukum," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejagung, Rabu (3/6/2026).
Syarief mengatakan mereka melakukan penyusunan pengadaan peralatan dan jasa nan tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Mereka juga disebut meningkatkan nilai dalam penyusunan anggaran itu.
"Dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan peralatan dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan real di lapangan dan adanya mark up nilai pengadaan sehingga terjadi kerugian nan tidak mendukung operasional penyelenggaraan MBG," ucapnya.
Kejagung pun mengungkap sejumlah pengadaan nan tidak sesuai di antaranya 21.801 unit motor listrik. Nilai dari pengadaan itu mencapai sekitar Rp 1 triliun.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up," ucapnya.
Dadan dan kedua tersangka lain juga melakukan mark up pada tablet dan televisi. Perbuatan tersebut berakibat pada kerugian finansial negara.
"Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian nan tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5400 unit nan tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga," imbuhnya.
(dwr/dhn)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·