Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh perusahaan dalam pusaran kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator interogator Tim 9, Rudi Margono mengatakan, tujuh perusahaan tersebut diduga kuat menggunakan jasa norma Don Ritto (DR) untuk penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.
"Dari perkembangan penanganan perkara tersebut, nan telah diperiksa perusahaan nan diduga kuat menggunakan jasa mengenai dengan penanganan perkara di Jampidsus," kata Rudi kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Kamis (30/7/2026).
Rudi kemudian merinci tujuh perusahaan itu adalah PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang.
"Ini perusahaan-perusahaan nan diduga kuat menggunakan jasa norma nan mengenai dengan diduga kuat Don Rito dan kawan-kawan," kata dia.
56 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·