Jakarta, CNN Indonesia --
Dua orang jadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan berupa mengerjakan, menggunakan, alias menduduki kawasan hutan secara tidak sah di area Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Dusun Margajaya, Bandar Negeri Suoh, Lampung Barat.
Kedua tersangka berinisial S (64) selaku pemilik perangkat berat dan TN (26) selaku operator perangkat berat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menerima pelimpahan penanganan perkara dari Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan pembukaan akses secara terlarangan di area taman nasional merupakan ancaman serius terhadap kelestarian area konservasi lantaran dapat memicu beragam corak kejahatan kehutanan lainnya.
"Jalan nan dibuka secara terlarangan di area konservasi tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi perambahan, pembalakan liar, perburuan satwa, dan beragam kejahatan kehutanan lainnya," kata Januanto dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7).
Ia mengatakan penetapan tersangka itu menjadi bagian dari komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam memperkuat perlindungan area konservasi melalui penegakan norma nan konsisten terhadap setiap corak perambahan hutan.
Ia menyebut penegakan norma kudu menjadi instrumen untuk menjaga keutuhan area konservasi sekaligus memperbaiki tata kelola kehutanan.
"Perlindungan taman nasional bukan hanya menjaga pohon dan satwa liar, tetapi juga mempertahankan kegunaan ekologis nan menopang kehidupan masyarakat sekarang maupun generasi nan bakal datang," ujarnya.
Perkara itu bermulai dari Operasi Pengamanan Hutan nan dilaksanakan Balai Besar TNBBS.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas pembangunan jalan menggunakan satu unit hydraulic excavator di dalam area Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.
Petugas segera menghentikan aktivitas tersebut, mengamankan dua orang nan berada di lokasi, serta menyita satu unit perangkat berat nan diduga digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal.
Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penggunaan perangkat berat untuk membuka jalan di dalam area taman nasional merupakan pelanggaran serius nan kudu ditangani sampai tuntas.
"Kami tidak berakhir pada pengamanan pelaku dan peralatan bukti. Penyidikan diarahkan untuk mengungkap tujuan pembukaan jalan, pihak nan memerintahkan, pihak nan membiayai, serta seluruh pihak nan memperoleh faedah dari aktivitas tersebut. Setiap orang nan terlibat bakal dimintai pertanggungjawaban norma berasas perangkat bukti," kata Hari.
Atas perbuatannya, S dan TN disangkakan melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a juncto Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 nomor 17 dan nomor 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(yoa/dal)
[Gambas:Video CNN]
56 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·