Kejari Aceh Tamiang Sita Dua Alat Berat Perusahaan Sawit Perusak Lingkungan

Sedang Trending 57 menit yang lalu

, BANDA ACEH, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang menyita dua unit perangkat berat milik perusahaan perkebunan kelapa sawit. Penyitaan ini merupakan bagian dari investigasi perkara dugaan perusakan lingkungan nan berakibat pada musibah banjir bandang di Kabupaten Aceh Tamiang.

Kepala Kejari Aceh Tamiang, Yudhi Syufiadi, mengonfirmasi bahwa dua perangkat berat nan disita tersebut adalah satu unit ekskavator dan satu unit buldoser. Alat-alat berat itu milik PT PPI dan DS.

"Penyitaan perangkat berat tersebut sebagai peralatan bukti merupakan tindak lanjut dugaan perusakan lingkungan nan merugikan masyarakat," ujar Yudhi dalam keterangannya di Banda Aceh, Kamis.

Pembukaan Lahan Ilegal Picu Bencana

Penyidikan ini menindaklanjuti peristiwa banjir bandang nan melanda Kabupaten Aceh Tamiang pada akhir November 2025. Kedua perangkat berat itu diduga kuat digunakan untuk membuka lahan seluas 25 hektare di Areal Afdeling, Desa Tanjung Gelumpang, Kecamatan Sekerak.

Lahan nan terletak di area berbukit tersebut dikonversi secara paksa dari tanaman karet menjadi perkebunan kelapa sawit. Proses alih kegunaan lahan ini dilakukan tanpa menerapkan prinsip konservasi nan diwajibkan.

Pihak kejaksaan menemukan bukti bahwa perusahaan mengabaikan tanggungjawab membangun sarana pengendali lingkungan. Infrastruktur krusial seperti penahan air, kolam penampungan sedimen, dan sarana pengendali limpasan permukaan tidak dibangun.

"Ini merusak struktur tanah, mematikan kegunaan penyerapan air alami, dan terbukti memperparah akibat luar biasa musibah banjir bandang nan melanda Aceh Tamiang pada 26 November 2025," tegas Yudhi.

Ancaman Hukum dan Komitmen Pemulihan

Atas perbuatannya, perusahaan terancam melanggar Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut secara tegas mewajibkan setiap pelaku upaya untuk menjaga kelestarian kegunaan lingkungan serta mencegah pencemaran dan kerusakan.

Yudhi menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bukti kesungguhan Kejari Aceh Tamiang dalam menindak tegas setiap pelanggaran lingkungan. Mengingat akibat kerusakan lingkungan dirasakan secara luas oleh masyarakat.

Saat ini, tim interogator juga tengah menelusuri seluruh aspek perizinan dan proses penyelenggaraan hingga ke tanggung jawab manajemen perusahaan. Jika bukti mencukupi, proses norma bakal dilanjutkan hingga tuntas dan perusahaan wajib memulihkan kerusakan lingkungan nan telah ditimbulkan.

"Kami tidak bakal berdiskusi dengan pihak nan merusak alam dan membahayakan keselamatan nyawa serta kekayaan barang masyarakat," pungkas Yudhi Syufriadi.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional