Kejagung: 2 Tersangka Pegawai Pajak Diminta PT TPL Manipulasi Ekspor Pulp

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Kejagung menetapkan dua pemeriksa pajak, BP dan SR, sebagai tersangka kasus manipulasi ekspor pulp atau bubur kertas oleh PT TPL. Kejagung menyebut keduanya membantu PT TPL dalam memanipulasi nilai pajak dari proses ekspor pulp nan dilakukan oleh PT TPL.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menjelaskan bahwa PT TPL bergerak di bagian industri pengolahan pulp dan kehutanan sejak tahun 2008. PT TPL melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya nan dilakukan dengan langkah underinvoicing alias curang.

Cara curang nan dimaksud ialah PT TPL melaporkan pada tahap ekspor jika bahan baku nan dikirim dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp alias bleached hardwood kraft pulp (BHKP), nan secara nilai jual di pasar dunia tergolong rendah. Padahal pada kenyataannya, produk nan diekspor merupakan kategori dissolving pulp, nan nilai jualnya lebih mahal di pasaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akibat nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum, sejak periode 2018 sampai 2025, melaporkan penjualan produk pulp dengan produk nan tidak, nan sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon alias perusahaan afiliasinya, ialah produk dissolving pulp dengan nama hight alpha pulp," ujar Saiful saat bertemu pers di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).

"Sehingga berakibat pada penurunan nilai pajak badan alias perusahaan dari nan semestinya diterima oleh negara," lanjutnya.

Dalam memuluskan upaya curang ini, pihak PT TPL meminta support pegawai pajak tersangka BP selaku supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan tahun 2023. Kemudian PT TPL juga meminta support kepada pegawai pajak tersangka SR untuk pemeriksaan pajak tahun 2024.

"Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, nan secara melawan norma tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, ialah melakukan pengawasan dan dalam me-review menelaah KKP dan LHP, sehingga nan tidak berasas pada audit program nan telah disusun oleh para tersangka," ungkap Saiful.

"Dan atas perbuatan tersebut, para tersangka telah melakukan alias menerima sejumlah duit dari PT TPL," imbuhnya.

Saiful pun mengatakan, perbuatan pihak PT TPL dengan para tersangka mengakibatkan penurunan pendapatan negara nan tidak sebagaimana mestinya. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan.

"Sementara dari hasil investigasi kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun. Dan kelak hasilnya secara resmi bakal diberikan oleh tim auditor," terangnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka pun disangkakan telah melanggar primer Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a alias c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, dan subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.

"Para tersangka kami lakukan penahanan 20 hari sejak hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia," imbuhnya.

(kuf/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News