Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah dua kali memeriksa sosok Lucy Kweek di kasus korupsi pemerasan dan TPPU eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut Lucy telah dua kali diperiksa oleh interogator tim 9 pada Bulan Agustus kemarin.
"Sudah diperiksa bulan lampau sebanyak dua kali," ujarnya kepada wartawan, dikutip Rabu (16/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sosok Lucy diduga menjadi perantara pengusaha properti Tan Kian dengan Ferry Hongkiriwang namalain Ferry Boboho.
Nama Lucy mencuat usai potongan arsip buletin aktivitas pemeriksaan (BAP) Tan Kian beredar di media sosial. Dalam BAP itu, Tan Kian ditanyakan, kenapa percaya bahwa Ferry Boboho bisa membantunya agar tidak menjadi tersangka di kasus korupsi PT Asabri alias Jiwasraya.
Dalam kesaksiannya, Tan Kian mengaku saat itu merasa terdesak dan butuh bantuan. Hingga akhirnya dikenalkan oleh Lucy Kweek kepada orang nan punya keahlian untuk membereskan perkara di Jampidsus Kejagung.
"Bernama Ferry Hongkiriwang alias nan dikenal Boboho," kata Tan Kian dalam BAP itu.
Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka pemerasan serta TPPU mengenai temuan emas 74 kilogram dan duit tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.
Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta ialah Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU berbareng Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa alias pejabat struktural selama dia bekerja di Kejaksaan.
Adapun pemerasan nan dilakukan oleh Febrie berangkaian dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri. Dalam kasus pemerasan disebut melibatkan sosok pengusaha properti Tan Kian.
Sementara itu, Febrie juga telah mengusulkan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai kasus ini. Namun keduanya ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(tfq/isn)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·