Rohman Wibowo
, Jurnalis-Selasa, 12 Mei 2026 |07:43 WIB

Harga rata-rata Minyakita nan terkerek turun 5,45% menjadi Rp15.961 per liter. (Foto: Okezone.com/MPI)
JAKARTA — Menteri Perdagangan Budi Santoso menilai kebijakan domestic market obligation (DMO) sebesar 35% efektif meredam gejolak nilai minyak goreng di pasaran. Hingga 10 April 2026, realisasi penyaluran DMO melalui Perum Bulog telah mencapai 49,45% alias melampaui sasaran minimal 35%.
"Kebijakan DMO minimal 35% melalui BUMN pangan terbukti efektif menjaga kesiapan pasokan dan stabilitas nilai Minyakita di pasar. Bahkan, realisasinya nan sudah melampaui 49% menunjukkan sistem pengedaran melangkah dengan baik," ujar Budi, Selasa (12/5/2026).
Skema pendistribusian minyak goreng wajib pasok ini memang sengaja digerakkan melalui jaringan Perum Bulog beserta badan upaya milik negara (BUMN) klaster pangan lainnya. Dampaknya pun langsung terasa pada pergerakan nilai rata-rata Minyakita nan terkerek turun 5,45% menjadi Rp15.961 per liter pada 10 April 2026, jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan rekor Rp16.881 per liter nan sempat tercatat pada 24 Desember 2025 lalu.
Budi memaparkan, alokasi pasokan ini sejatinya telah dibingkai rapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat nan diundangkan pada Desember 2025. Beleid tersebut mengisyaratkan bahwa besaran 35% hanyalah nomor paling dasar, sehingga lonjakan pengedaran di atas persentase tersebut sangat sah dilakukan asalkan pasokan di hulu memadai.
"Ketentuan DMO sebesar 35% melalui BUMN merupakan pemisah minimal nan kudu dipenuhi pelaku usaha. Peningkatan realisasi penyaluran di atas ketentuan tersebut pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang didukung kesiapan pasokan," katanya.
Langkah pengetatan DMO nan dibarengi dengan penetapan domestic price obligation (DPO) ini seolah menjadi pelampung penyelamat nan dilemparkan pemerintah untuk merespons angin besar perubahan nilai dan krisis stok nan sempat menghantui beberapa tahun belakangan. Melalui instrumen ketat ini, produsen dan eksportir dipaksa untuk mendahulukan kebutuhan dapur dalam negeri sebelum bisa melakukan ekspor, sekaligus memastikan jalur distribusinya bisa diawasi agar tepat sasaran.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·