Jakarta, CNN Indonesia --
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi (KDM) menyerahkan uang hadiah sayembara perburuan buronan Taufik Hidayat (30) berhadiah Rp250 juta nan dijanjikannya kepada korban, YTR (29), melalui family wanita tersebut.
Menurutnya perihal itu dilakoni lantaran penangkapan dilakukan oleh jejeran Polda Jawa Barat sehingga tidak mungkin personil kepolisian menerima bingkisan sayembara.
"Karena nan melakukan penangkapan Polda, kan enggak mungkin polisi menerima sayembara," kata Dedi Mulyadi saat konvensi pers di Mapolda Jabar, Bandung, Jumat (26/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan itu pula, Dedi menyerahkan biaya Rp250 juta berupa kitab tabungan kepada perwakilan family korban. Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan pun menjadi saksi penyerahan biaya tersebut.
Menurut Dedi, duit itu diperuntukkan membantu kebutuhan dan masa depan korban nan mengalami penderitaan akibat penyekapan dan penganiayaan selama bertahun-tahun.
"Kita kasih ke family korban untuk bekal masa depan," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dedi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat nan tidak mengusulkan klaim bingkisan sayembara tersebut.
"Terima kasih pada penduduk nan tidak berani melaporkan, sehingga tidak dapat Rp250 juta," ujar Dedi sembari berkelakar.
Saat kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan selama tiga tahun itu terungkap pekan lalu, Taufik dalam pelarian. Dia disebut sempat melarikan diri ke sejumlah tempat seperti Cimahi dan Tangerang hingga kemudian ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung awal pekan ini.
Dedi mengklaim sayembara perburuan buronan Taufik rupanya bikin tersangka ciut dan kena mental. Taufik Hidayat disebut merasa menjadi perhatian banyak orang.
"Sayembara itu rupanya bikin pengaruh psikologis ke tersangka. Sehingga dia merasa semua orang memperhatikan, kebingungan, sehingga dia kembali lagi ke Bandung," ujarnya.
Kata-kata Taufik Hidayat
Pada konvensi pers di Mapolda Jabar itu, tersangka Taufik Hidayat juga terlihat dihadirkan.
Taufik nan mengenakan baju tahanan berwarna merah, menundukkan kepala saat berada di hadapan para awak media. Taufik mengaku menyesal dan memohon maaf atas perlakuan nan dia lakukan kepada YTR selama tiga tahun terakhir.
"Saya menyesal saya minta maaf," singkat Taufik.
Setelah itu, dia hanya tertunduk dan tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan dari wartawan. Tak lama, Taufik pun kembali diboyong oleh petugas polisi kembali ke ruang tahanan.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan pertemuan korban dan tersangka terjadi pada pertengahan 2024.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal berlapis nan diantaranya Pasal 466 Ayat (2) KUHP, Pasal 451 KUHP, Pasal 446 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 126 Ayat (2) KUHP dan Pasal 23 KUHP (Residivis). Ancaman pidananya di atas lima tahun bui.
[Gambas:Youtube]
Baca buletin lengkapnya di sini.
(kid/wis)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·