Kawal Kasus Anak Korban Child Grooming, Puspadaya Perindo: Kami Tak Pernah Tinggalkan Korban

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

 Kami Tak Pernah Tinggalkan Korban

Kawal Kasus Anak Korban Child Grooming, Puspadaya Perindo: Kami Tak Pernah Tinggalkan Korban (Achmad Al Fiqri)

JAKARTA - Pusat Layanan Perempuan, Anak, Disabilitas, dan Pemberdayaan (Puspadaya) Perindo menunjukkan komitmennya dalam mengadvokasi korban kekerasan seksual untuk mencari keadilan. Hal itu ditunjukkan dalam proses pembelaan kasus pencabulan anak dengan modus child grooming di Jakarta Timur.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Puspadaya Perindo, Amriadi Pasaribu menjelaskan, pihaknya telah menerima salinan putusan komplit dari PN Jakarta Timur. Dalam putusan perkara itu, PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar terhadap pelaku.

"Kami, Puspadaya Perindo, mempunyai perhatian unik apalagi terhadap anak-anak. Kami selalu berkomitmen untuk mendampingi secara cuma-cuma dari awal melakukan konsultasi, konseling, kemudian juga membikin langkah hukum," tutur Amriadi saat ditemui di PN Jakarta Timur, Selasa (14/4/2026).

Ia mengatakan, komitmen itu selaras dengan petunjuk dari Ketua Umum DPP Partai Perindo Angela Herliani Tanoesoedibjo agar tetap peduli pada masyarakat serta mengawal program pemerintah agar pro rakyat.

"Puspadaya Perindo selalu diberikan pengarahan dari Ibu Ketua Umum kami nan corak kepedulian kepada anak-anak dan wanita Indonesia dan kami juga mendorong kepada pemerintah dan juga mendukung program-program perlindungan nan diberikan oleh pemerintah kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama dalam perihal melindungi anak-anak dan wanita Indonesia," katanya.

Sementara itu, Bendahara Umum Puspadaya Perindo Amy Kamila mengatakan, proses pembelaan terhadap perkara ini merupakan tindakan nyata dan corak komitmen Puspadaya Perindo. Ia menyatakan, pihaknya tak pernah meninggalkan korban kekerasan seksual dalam proses hukum.

"Ini adalah langkah nyata dari Puspadaya bahwa kami betul-betul berkomitmen kepada masyarakat untuk turut andil, bukan hanya menerima laporan saja, tapi mengikuti, mendampingi selama proses ini berjalan," ujar Amy.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com