Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Menteri Hukum, Supratman menyerahkan sepenuhnya proses norma ketiganya kepada Kejagung.
"Kita serahkan sepenuhnya kepada abdi negara penegak hukum. Artinya, Presiden pasti selalu mengingatkan hal-hal nan mengenai dengan perihal tersebut," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (3/6/2026).
Supratman mengungkit Presiden Prabowo Subianto nan pernah mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan perihal nan tidak benar. Dia menyebut Dadan dkk bisa melakukan pembelaan lantaran dalam norma ada asas prasangka tak bersalah.
"Prinsipnya kan kita negara hukum, jadi presiden sudah acapkali mengingatkan jangan melakukan hal-hal nan tidak-tidak, dan kita sekarang kan tetap proses prasangka tak bersalah, kita serahkan kepada mekanismenya, ya, kita serahkan ke APH," tuturnya.
Diketahui mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung telah ditahan Kejagung. Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis alias MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konvensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).
Dia mengatakan investigasi dilakukan berasas surat perintah tanggal 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali pemeriksaan tiga orang tersebut sebagai saksi.
"Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berasas dua perangkat bukti nan cukup nan diperoleh tim penyidik, maka tim interogator menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam investigasi dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis," ucap Syarief.
Dadan, Sony, dan Lodewyk telah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto dari kedudukan mereka di BGN pada Selasa (2/6). Kini ketiganya telah ditahan Kejagung. (ial/dek)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·