Kata Liliek Tak Ada Tugas Khusus saat Gantikan Anwar Usman di MK

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

Liliek Prisbawono Adi baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai pengadil Mahkamah Konstitusi (MK). Liliek menegaskan tidak ada tugas unik nan dibebankan kepadanya.

Liliek dilantik setelah menjalani proses panjang. Liliek berbareng dua pengadil lainnya ialah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar Fahmiron dan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara Marsudin Nainggolan terpilih menjadi calon pengadil MK atas rekomendasi Mahkamah Agung (MA).

Lilike berbareng Fahmiron dan Marsudin terpilih berasas proses seleksi dari rapat panitia seleksi (pansel). Adapun pansel ini diketuai Wakil Ketua MA bagian Yudisial Suharto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tiga nama calon pengadil MK, Liliek nan dilantik menjadi pengadil MK. Posisi Liliek ini menggantikan pengadil konstitusi Anwar Usman nan sudah masuk dalam masa pensiun.

Pelantikan Lilik digelar di Istana Negara. Di sana, dia mengucap sumpah, berjanji bakal memenuhi tanggungjawab pengadil konstitusi dengan baik dan setara serta berpegang teguh kepada UUD RI Tahun 1945.

Ucapan Liliek Usai Dilantik

Setelah dilantik, Liliek mengucapkan terima kasih. Dia mengaku senang dan bangga lantaran telah terpilih untuk menggantikan posisi Anwar Usman.

"Saya telah dilantik sebagai pengadil konstitusi untuk menggantikan nan Mulia Prof Dr Anwar Usman sebagai sebuah kebanggaan dan kebahagiaan dan tentunya ucapan terima kasih kepada lembaga saya," kata Liliek.

Kepada Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Liliek juga mengucapkan terima kasih telah memberikan kepercayaan untuk menduduki kedudukan saat ini.

"Saya minta doanya tentunya ini adalah perjuangan bagi saya untuk selalu meningkatkan integritas dan kapabilitas saya sebagai pengadil konstitusi. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih. Mohon doanya untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk mengawal konstitusi di Republik Indonesia," ujarnya.

Tak Ada Tugas Khusus

Liliek mengatakan tidak ada tugas unik nan dititipkan kepadanya ke depan. Liliek mengatakan hanya menggantikan posisi Anwar Usman sebagai pengadil MK.

"Secara spesifik tidak ada tugas unik nan disampaikan kepada saya. Jadi saya hanya dalam posisi menggantikan Pak Anwar Usman, Prof Anwar Usman, nan telah 15 tahun bekerja sebagai pengadil konstitusi," ucapnya.

Pekerjaan rumah nan bakal dilakukan ke depan, kata Liliek, adalah mengawal konstitusi. Liliek mengatakan bakal mengedepankan kenegarawanan.

"Tentunya mengawal konstitusi Republik Indonesia itu nan pertama dan nan berkarakter kenegarawanan itu nan menjadi pedoman bagi kami sebagai pengadil konstitusi," imbuhnya.

Harapan Anwar Usman

Anwar Usman nan turut datang dalam pelantikan penggantinya berambisi besar kepada Liliek. Dia berambisi Liliek membawa berkah untuk MK.

"Ya mudah-mudahan bawa hikmah, membawa berkah untuk Mahkamah Konstitusi dan untuk bangsa dan negara," kata Anwar Usman.

Anwar Usman mengatakan tak ada rumor nan menjadi perhatian unik untuk Liliek Prisbawono. Menurut Anwar, Liliek dapat bekerja sebagai pengadil konstitusi sesuai dengan kewenangan lembaganya.

"Nggak ada, ya menyelesaikan perkara-perkara nan mengenai petunjuk konstitusi saja Pasal 24 C itu kan jelas kewenangan MK itu mengadili dan memutus perkara-perkara nan kemudian itu berangkaian UU. Kemudian selanjutnya mengadili alias memutus perkara nan mengenai dengan kewenangan antarlembaga negara. Kemudian nan ketiga pembubaran partai politik, nan keempat penyelesaian perkara hasil pemilihan umum. Itu nan utama," ujarnya.

(zap/dek)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News