Pekanbaru - Anisa Florensa alias AF sempat berpura-pura berjamu sebelum membunuh dan merampok mertuanya, Dumaris Deniwati Boru Sitio (60) di Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Riau. Kedatangan Anisa membikin mertua heran setelah terakhir datang pada 2023.
Pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu, 29 April 2026 dan terekam kamera CCTV di rumah korban. Dalam rekaman CCTV nan beredar, Anisa datang berbareng tiga pelaku lainnya, berpura-pura bertamu.
Saat itu korban membuka pintu dan menyambut Anisa. Anisa lampau menyalami korban nan merupakan mertuanya. Diketahui, Anisa menikah dengan anak pertama korban nan berjulukan Arnold.
"(AF) berpura-pura berkomunikasi. Kemudian korban bertanya, 'Sudah lama Anda tak ke sini? Tumben Anda ke sini,'" ucap Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua, Senin (4/5/2026).
Tak lama saat Anisa sedang berbincang dengan korban, tiba-tiba tersangka Slamet alias SL datang. Slamet saat itu sudah menyiapkan balok kayu.
"Tiba-tiba, otak penyelenggara SL masuk dan pura-pura jadi pengemudi ojek online, mau menagih sebesar Rp300 ribu. 'Saya pengemudi Grab, anak ibu pesan Grab tidak bayar.' Korban mengatakan bahwa, 'Saya tak pernah menggunakan Grab, nan menggunakan orang lain. Berapa saya kudu bayar,'" ucap Hasyim menirukan percakapan tersebut.
Tak lama berselang, SL selaku penyelenggara memukul korban dengan balok kayu.
"Pemukulan sebanyak lima kali," katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa Anisa sudah lama tidak pernah datang ke rumah mertuanya. Anisa dan Arnold menikah di tahun 2022, namun pernikahan itu hanya memperkuat selama satu tahun.
Namun, di Bulan April 2026, Anisa juga sempat datang. Hanya saja, Pandra tidak menjelaskan apakah pada bulan April itu Anisa sempat berjumpa dengan korban.
"Selama menikah di tahun 2022-2023 tidak pernah tinggal di rumah, dan meninggalkan rumah pada tahun 2023. Dan pada tanggal alias di Bulan April itu menemui ibu mertua tadi. Jadi memang ada hubungan family sebagai menantu," jelas Pandra.
Empat Tersangka Ditangkap di 2 Provinsi
Diketahui, polisi telah menangkap empat pelaku kasus pembunuhan tersebut pada 30 April dan 1 Mei 2026. Keempat pelaku ditangkap di dua provinsi berbeda.
"AF dan SL diamankan di Aceh Tengah. Besoknya, tanggal 1, dua orang sisanya atas nama E namalain I dan L diamankan di Binjai," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta.
Muharman menyebut tersangka dijerat dengan pasal berlapis, ialah pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan nan mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat 3 dan/atau Pasal 479 dengan ancaman maksimal balasan mati, alias seumur hidup, alias selama-lamanya 20 tahun," katanya.
(mea/dhn)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·