Jakarta - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dan tujuh orang lainnya ditahan KPK. Kasus nan menjerat Silmy dkk diduga mengenai dugaan korupsi pengurusan izin penduduk negara asing (WNA) selama tinggal di Indonesia.
"Peristiwa tertangkap tangan ini berangkaian dengan proses pengurusan penduduk negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia, ya. Kalau kita ketahui untuk seorang WNA agar bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP, ya, kartu identitas tetap, ada juga nan sementara alias KITAS. Nah, dalam proses pengurusan tersebut," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dikutip Kamis (4/5/2026).
Silmy mengenakan rompi tahanan KPK saat digiring masuk ke mobil tahanan pagi tadi. Dengan tangan diborgol, Silmy tak mengucap satu kata pun.
Tak hanya Silmy, tujuh orang lainnya juga ditahan KPK. Silmy ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar lebih dari 10 jam.
Sempat Dicari hingga Serahkan Diri
Silmy Karim sempat dicari KPK mengenai operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. KPK mengatakan Silmy Karim telah menyerahkan diri.
"Menyerahkan diri," kata Budi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (3/6).
(whn/dhn)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·