Kasus Wawalkot Bandung Erwin Disetop, Status Tersangka Korupsi Gugur

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Bandung - Kejari Setop Kasus Wawalkot Bandung Erwin, Status Tersangka Korupsi Gugur

Kejari Kota Bandung memutuskan untuk menghentikan proses investigasi terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin dalam kasus dugaan korupsi. Status tersangka Erwin pun gugur.

Sebagaimana diketahui, Erwin ditetapkan menjadi tersangka berbareng personil DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua Partai NasDem Kota Bandung Rendiana Awangga. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka sejak 9 Desember 2025.

"Saya mau menyampaikan perkembangan dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka Erwin dan Rendiana Awangga. Kami telah beberapa melakukan ekspose, dan kami nyatakan belum ada aliran biaya secara nyata nan dilakukan para tersangka," kata Kajari Kota Bandung Abun Hasbullah Sambas, dilansir detikJabar, Rabu (3/6/2026).

Dalam perkara tersebut, Erwin diduga bekerja sama dengan Rendiana Awangga. Keduanya disinyalir menyalahgunakan kewenangan dengan meminta proyek serta mengatur pemenang tender di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bandung.

Menurut Abun, interogator sudah memeriksa 3 mahir dan 89 saksi dalam perkara ini. Namun dari hasil pendalaman, interogator tidak menemukan unsur pidana dalam kasus korupsi nan Erwin dan Awangga lakukan.

"Terhadap perkara ini, belum memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. Kami sepakat perkara tersebut dihentikan, dan andaikan di kemudian hari ada saksi lanjutan maka bakal kami buka lagi," ucapnya.

"Penghentian kasus ini sekaligus membikin status tersangka terhadap keduanya gugur," pungkasnya.

Baca selengkapnya di sini (idh/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News