Kasus TPPU Tambang Ilegal, Polri Sita Emas 6 Kilo hingga Uang Rp1,4 Miliar

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Kasus TPPU Tambang Ilegal, Polri Sita Emas 6 Kilo hingga Uang Rp1,4 Miliar

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak (foto: Okezone)

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, kembali menyita enam kilogram logam mulia emas dan duit tunai senilai Rp1,4 miliar, pada tiga perusahaan pemurnian dan jual beli emas di Jawa Timur.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, bahwa penyitaan dilakukan usai menggeledah PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL).

"Tim interogator telah melakukan penyitaan peralatan bukti berupa logam mulia emas seberat kurang lebih 6 kilogram beragam ukuran, surat alias dokumen, bukti elektronik, duit tunai sejumlah Rp1.454.000.000, serta peralatan bukti lain nan mengenai dengan dugaan tindak pidana," kata Ade, Rabu (1/4/2026). 

Ia menyebut, penggeledahan itu merupakan bagian dari investigasi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan berasal dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) alias terlarangan dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.

Ade mengungkapkan, saat ini emas nan disita tetap dalam proses penaksiran untuk mengetahui kadar dan berat pastinya oleh laboratorium forensik. Sementara itu, peralatan bukti elektronik juga tengah didalami secara ilmiah oleh tim laboratorium forensik Polri.

"Untuk emas nan disita tetap dilakukan proses penaksiran mengenai kadar dan beratnya oleh laboratorium forensik, dan untuk bukti elektronik tetap dalam pendalaman secara scientific oleh laboratorium forensik Polri," ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com