
Andrie Yunus Resmi Lapor Polisi soal Percobaan Pembunuhan dan Terorisme
JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) resmi melakukan pelaporan mengenai kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus ke Bareskrim Polri.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya mengatakan, langkah pelaporan itu sebagai tindak lanjut lantaran kasus nan sempat diusut oleh Polda Metro Jaya telah dilimpahkan ke Puspom TNI.
"Jadi kami kemudian menindaklanjutinya dengan membikin laporan jenis B alias laporan langsung dari korban nan diwakilkan oleh TAUD memberikan laporan ini kepada Mabes Polri terutama ke bagian Pidana Umum," kata Dimas kepada wartawan dikutip Kamis (9/4/2026).
Dalam laporannya, TAUD menilai tindakan penyiraman air keras kepada Andrie merupakan upaya tindak pidana percobaan pembunuhan berencana hingga dugaan tindakan terorisme.
"Menanggapi apa nan kemarin disampaikan oleh Pak Prabowo juga bahwa tindakan nan menimpa Andrie itu adalah bagian dari tindakan terorisme maka kami juga menggunakan bangunan pasal pidana terorisme," jelasnya.
Pihaknya juga turut melampirkan sejumlah hasil investigasi sipil sebagai bukti pelaporan ke interogator Bareskrim Polri.
Adapun terlapor dalam kasus diduga melanggar Pasal 459 jo Pasal 17 dan alias Pasal 469 ayat (1) jo Pasal 470 tentang percobaan pembunuhan berencana alias penganiayaan berat. Serta Pasal 601 dan Pasal 602 jo Pasal 612 KUHP tentang tindak pidana terorisme.
Dimas juga menyoroti minimnya transparansi dalam penanganan kasus oleh abdi negara militer. Ia menyinggung empat terduga pelaku dari unsur TNI nan disebut telah diproses, namun hingga sekarang identitas dan wajahnya belum pernah dipublikasikan.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·