Kasus Penyiraman Air Keras, Andrie Yunus Gugat Peradilan Militer ke MK

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Kasus Penyiraman Air Keras, Andrie Yunus Gugat Peradilan Militer ke MK

Mahkamah Konstitusi (foto: Okezone)

JAKARTA - Aktivis KontraS, Andrie Yunus, mengusulkan permohonan sebagai pihak mengenai dalam uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi. Perkara ini teregister dengan nomor 260/PUU-XXIII/2025.

Permohonan tersebut diajukan melalui Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan. Langkah ini diambil lantaran Andrie merupakan penduduk negara nan menjadi korban kekerasan nan diduga dilakukan oleh personil Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai peristiwa penyiraman air keras nan dialami Andrie Yunus merupakan tindak pidana umum. Namun, penanganan perkara tersebut justru diarahkan ke dalam yurisdiksi peradilan militer.

“Kondisi ini menyingkap persoalan mendasar dalam bangunan norma peradilan militer di Indonesia, khususnya mengenai Pasal 9 nomor (1) UU Peradilan Militer nan menggunakan frasa ‘tindak pidana’ tanpa membedakan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum,” ujar kuasa norma Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, Fadhil Alfathan, Selasa (14/4/2026).

Fadhil menilai ketidakjelasan norma tersebut telah membuka ruang ekspansi yurisdiksi peradilan militer secara berlebihan. Akibatnya, prajurit nan melakukan kejahatan umum tetap diadili di forum militer, bukan di peradilan umum nan lebih independen dan terbuka.

“Pendekatan ini secara prinsipil bertentangan dengan pendapat negara norma nan menjamin kesetaraan setiap penduduk negara di hadapan hukum,” imbuh Fadhil.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com