
Aktivis KontraS Andrie Yunus/ist
JAKARTA - Peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menjadi ironi. Pasalnya, serangan air keras bukan sekadar kriminalitas, melainkan pesan sunyi nan mau mengecilkan keberanian.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh mantan Ketua Komisi III DPR RI, Pieter C Zulkifli, di Jakarta, Senin (6/4/2026).
"Teror terhadap aktivis HAM menyingkap wajah gelap kekuasaan, bukan sekadar kejahatan, melainkan sirine kerakyatan sekaligus ujian bagi negara untuk berani mengungkap dalang hingga tuntas," kata Pieter Zulkifli.
Pengamat Hukum dan Politik ini mengatakan, serangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukan sekadar kekerasan terhadap individu. Namun serangan simbolik terhadap demokrasi.
Menurutnya, konstitusi Indonesia secara tegas menjamin perihal tersebut. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa 'setiap orang berkuasa atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan kekayaan benda, serta berkuasa atas rasa kondusif dan perlindungan dari ancaman ketakutan'.
"Ketentuan ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, nan menyebut bahwa setiap orang berkuasa memperjuangkan kewenangan asasi manusia tanpa intimidasi,” bebernya.
Namun tidak hanya itu, fakta bahwa terduga pelaku berasal dari unsur abdi negara negara membikin perkara ini jauh lebih serius. Demokrasi modern bertumpu pada prinsip bahwa kekuasaan dibatasi oleh norma dan diawasi oleh masyarakat sipil.
Menurutnya, pola seperti ini bukan perihal baru dalam sejarah Indonesia. Ingatan publik tetap menyimpan luka atas kematian Munir Said Thalib dan serangan terhadap Novel Baswedan.
Dalam kedua kasus tersebut, pelaku lapangan memang diadili, tetapi tokoh intelektual di kembali layar tetap menjadi gambaran nan tak tersentuh.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·