Kasus penipuan jasa penyelenggara pernikahan alias wedding organizer Ayu Puspita telah berhujung di pengadilan. Ayu Puspita dijatuhi balasan 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menyatakan Terdakwa Ayu Puspita Dinanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta melakukan penggelapan'. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," demikian vonis nan dilihat dari situs SIPP PN Jakarta Utara, Minggu (7/6/2026).
Selain Ayu, majelis pengadil menjatuhkan vonis 1 tahun penjara ke terdakwa lain dalam kasus ini, ialah Dimas Haryo Puspo. Hakim memerintahkan keduanya tetap ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Ayu dan Benny melakukan penipuan lewat upaya WO nan dikenal lewat promosi di akun IG byayupuspita. Pihak Ayu disebut membikin promosi sejumlah paket jasa WO.
"Untuk menarik customer menggunakan jasa Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita Wedding dan mendapatkan duit masuk untuk menutupi event nan bakal datang, terdakwa memberikan promo berupa potongan nilai sebesar 18% ditambah potongan nilai Rp 5 juta jika melakukan pembayaran pada saat pameran dengan DP minimal Rp 10 juta," ujar jaksa.
Pada 24 September 2024, saksi Dwi memandang postingan di akun IG @byayupuspita dan menghubungi nomor WA nan tercantum dalam postingan itu. Singkat cerita, Dwi dan Samuel datang ke pameran WO tersebut.
Pihak Ayu Puspita pun menawarkan beragam promo. Jaksa menyebut Dimas mendatangi Dwi dan Samuel untuk menawarkan promo wedding paket flamingo nan terdiri dari venue, catering untuk 550 pax, dekorasi, MUA pengantin, attire pengantin saat pemberkatan, attire pengantin saat resepsi, MUA keluarga, attire keluarga, master of ceremony, dokumentasi, photobooth dan intermezo nan awalnya seharga Rp 107 juta menjadi Rp 87,7 juta lantaran potongan nilai 18% ditambah potongan nilai Rp 5 juta dengan pembayaran DP minimal Rp 10 juta.
Dwi dan Samuel pun tertarik hingga membayarkan DP Rp 10 juta. Keduanya juga dijanjikan bingkisan bulan madu di Bali jika bayar 50% sebelum 1 Oktober 2024. Akhirnya, pasangan itu bayar Rp 31,5 juta lantaran ditawarkan promo.
Dimas disebut kembali menawarkan bingkisan mobil pengantin Alphard jika pembayaran lunas. Padahal, menurut jaksa, para terdakwa belum dapat menutupi kekurangan pembayaran event sebelumnya.
Akhirnya, semua janji manis Ayu Puspita tak terbukti. Para vendor tak dibayar dan mengakibatkan saksi Dwi serta Samuel mengalami kerugian Rp 50 juta lantaran aktivitas pernikahannya tidak dilengkapi catering, photobooth serta foto pernikahan hingga berujung malu terhadap family besar.
Selain itu, jaksa juga menyebut duit nan didapat Ayu Puspita dari kliennya malah digunakan untuk jalan-jalan ke Eropa, menyewa Velfire untuk keperluan pribadi hingga pengobatan orang tuanya.
(haf/knv)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·