Nur Khabibi
, Jurnalis-Rabu, 06 Mei 2026 |15:12 WIB

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas PUPR Cilacap, Wahyu Ari Pramono, pada Rabu (6/5/2026). Ia diperiksa sebagai saksi mengenai kasus dugaan pemerasan nan menjerat Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman (AUL).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Dalam kesempatan ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap.
Adapun mereka terdiri dari Ferry Adhi Dharma selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah; Kardiyanto selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap; serta Hamzah Syafroedin selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
Dari ketiga saksi tersebut, baru Ferry nan diketahui telah hadir. Sementara dua saksi lainnya belum ada keterangan mengenai kehadirannya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman (AUL), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ia ditetapkan berbareng Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·