Jakarta, CNBC Indonesia - Sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia pernah mencatat vonis paling berat terhadap seorang pejabat tinggi negara. Sosok itu adalah Jusuf Muda Dalam (JMD), Menteri Urusan Bank Sentral sekaligus Gubernur Bank Indonesia pada era Presiden Soekarno, nan dijatuhi balasan meninggal setelah terbukti terlibat dalam salah satu skandal korupsi terbesar pada masanya.
Jusuf Muda Dalam menjabat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral pada periode 1963-1966 dalam Kabinet Kerja IV dan Kabinet Dwikora. Namun, pekerjaan politiknya runtuh setelah beragam dugaan penyimpangan finansial negara terungkap pada pertengahan 1966.
Skandal tersebut menjadi perhatian publik setelah terbitnya laporan berjudul Anak Penyamun di Sarang Perawan (Skandal JMD) pada 1966.
Dalam laporan tersebut, JMD disebut melakukan beragam praktik korupsi seperti dari penyalahgunaan izin impor melalui skema Deferred Payment, pemberian angsuran bermasalah, penggelapan kas negara alias biaya revolusi, hingga penyelundupan senjata dari Cekoslovakia.
Nilai kerugian negara mencapai ratusan juta dolar AS dan puluhan miliar rupiah. Ini nomor nan sangat besar untuk ukuran ekonomi Indonesia saat itu.
Perkara ini dibawa ke pengadilan pada 30 Agustus 1966. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Labde sampai ketuk palu tanggal 8 September 1966. Hari itu, pengadil akhirnya menjatuhkan putusan kepada terdakwa.
"Dengan penuh kepercayaan dan rasa tanggung jawab kepada Tuhan nan Maha Esa, dengan ini saya jatuhkan balasan mati!," ungkap harian Mertjusuar (10 September 1966)
Vonis meninggal dijatuhkan lantaran JMD terbukti menyalahgunakan kedudukan strategis negara untuk melakukan korupsi dalam skala besar dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Pertimbangan politik juga memperberat putusan, termasuk latar belakang ideologis JMD nan dinilai bertentangan dengan arah politik negara pasca-1965. Selain balasan mati, pengadilan juga memerintahkan penyitaan seluruh kekayaan bendanya berupa mobil mewah, rumah, tanah, dan aset lainnya.
Putusan ini menuai reaksi keras lantaran menganggapnya belum cukup. Salah satunya dari Ketua PBNU, KH Moch Dahlan, kepada Mertjusuar (15 September 1966) nan menyatakan:
"Hukuman meninggal bagi JMD semestinya tidak cukup satu kali, tapi balasan meninggal tiga kali alias balasan meninggal dengan dikerek ke tiang gantung di muka khalayak ramai,"
JMD sempat mengusulkan kasasi ke Mahkamah Agung pada 8 April 1967, tetapi ditolak dan vonis meninggal tetap dikuatkan. Meski demikian, balasan tersebut tak pernah dieksekusi. Pada September 1976, sebelum menghadapi regu tembak, JMD meninggal bumi di penjara akibat penyakit tetanus.
Meski begitu, sejarah mencatat kasus ini sebagai balasan meninggal pertama dan satu-satunya atas kasus korupsi di Indonesia. Sekaligus jadi bukti bahwa negara pernah bertindak sangat keras terhadap koruptor.
(fab/fab)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·