Liputan6.com, Jakarta - Penetapan tiga mantan ketua Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan menjadi akhir pengusutan Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik tetap terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain nan terlibat.
Terbaru, Korps Adhyaksa itu menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM) sebagai tersangka.
Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, usai pemeriksaan terhadap Andri sebagai saksi, Jumat (12/6/2026).
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berasas dua perangkat bukti nan cukup, tim interogator menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka,” kata Syarief kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Andri langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Perkara bermulai pada awal 2025 saat Andri nan menjadi komisaris sekaligus pengendali PT YAT berjumpa dengan Lodewyk Pusung nan saat itu menjabat Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam pertemuan tersebut, Andri mempresentasikan profil perusahaannya dengan tujuan mendapatkan proyek pengadaan peralatan di lingkungan BGN.
Tak lama berselang, Andri mendapat info mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik untuk kebutuhan program MBG.
Penyidik menduga, sejak Februari 2025, Andri aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti proyek tersebut, padahal proses pengadaan belum dimulai.
“Saudara AM secara melawan norma sejak Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut,” ujar Syarief.
PT YAT saat itu belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik. Perusahaan tersebut belum mempunyai dealer maupun bengkel aktif.
Namun untuk memuluskan langkah memenangkan proyek, Andri diduga menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak nan terlibat dalam proses pengadaan.
Mark Up Motor Listrik
Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan nilai alias mark up pada pengadaan motor listrik tersebut. Harga setiap unit motor listrik diduga dinaikkan agar mendekati pagu anggaran nan telah disediakan.
Penyidik menduga pengondisian sudah dilakukan sejak penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) nan melibatkan pihak BGN dan tersangka.
“Saudara AM secara melawan norma melakukan penggelembungan nilai untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu nan tersedia,” kata Syarief.
Andri diduga menerima pembayaran penuh 100 persen atas proyek pengadaan tersebut berasas arsip serah terima nan telah dimanipulasi.
Dalam arsip itu, perakitan motor listrik disebut telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal, menurut penyidik, nilai maupun spesifikasi kendaraan tidak sesuai standar peralatan dan kebutuhan BGN. Atas perbuatannya, Andri dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·