
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggandeng Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri untuk melakukan penyelidikan campuran (joint investigation) dalam sejumlah perkara. Langkah ini ditempuh untuk menyelesaikan kasus-kasus lama nan penyidikannya tetap jalan di tempat.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan joint investigation dilakukan sebagai terobosan untuk mengatasi sejumlah hambatan dalam penanganan perkara. Selain dengan Kortas Tipikor Polri, KPK juga membuka kesempatan kerja sama serupa dengan Kejaksaan Agung.
"Jadi latar belakangnya adalah memang untuk kendala-kendala keterbatasan di KPK, sumber daya manusia, kemudian wilayah nan tersebar, dengan adanya banyak penanganan perkara, itu mesti dilakukan beberapa terobosan-terobosan," ucap Taufik dalam konvensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/6/2026).
Menurut dia, joint investigation bakal diprioritaskan untuk perkara-perkara lama nan surat perintah penyidikannya terbit sebelum 2026. KPK menargetkan penyelesaian perkara-perkara carry over nan hingga sekarang belum tuntas.
"Karena memang kita menyadari beberapa perkara-perkara nan tempo-tempo nan lama itu jalan di tempat ketika memang ada peristiwa alias penyelidikan tertutup seperti ini," katanya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·