Nur Khabibi
, Jurnalis-Kamis, 02 April 2026 |20:56 WIB

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, selama 40 hari ke depan mengenai investigasi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, perpanjangan tersebut merupakan bagian dari proses investigasi lanjutan setelah tersangka menjalani masa penahanan awal selama 20 hari sejak 17 Maret 2026.
“Hari ini interogator melakukan perpanjangan pertama penahanan untuk tersangka IAA selama 40 hari ke depan,” kata Budi, Kamis (2/4/2026).
Ia menjelaskan, perpanjangan penahanan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara, termasuk pengumpulan keterangan tambahan dari sejumlah pihak.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·