Kasus Korupsi Jual Beli Gas, Komut PT Inti Alasindo Energi Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Kasus Korupsi Jual Beli Gas, Komut PT Inti Alasindo Energi Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi Arso Sadewa Cokro Subroto dituntut 7,5 tahun penjara.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sadewa Cokro Subroto, dengan balasan 7,5 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE nan digelar di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).

Jaksa menilai Arso telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, ialah melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan melawan norma nan memperkaya diri sendiri alias orang lain sehingga merugikan finansial negara.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arso Sadewa Cokro Subroto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," ujar jaksa di ruang sidang, Selasa (28/7/2026).

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut agar Arso dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

"Dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari," lanjut jaksa.

Jaksa juga menuntut agar Arso bayar duit pengganti sebesar Rp118.247.843.796,16 dengan memperhitungkan hasil lelang aset miliknya serta duit nan telah disetorkan ke rekening penampungan KPK sebesar 1.523.284,80 Dolar Amerika Serikat.

"Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan norma tetap duit pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka kekayaan bendanya bakal disita dan dilelang oleh jaksa. Jika kekayaan bendanya tidak mencukupi, Arso bakal dipidana penjara selama empat tahun," imbuh jaksa.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com