Kasus Karhutla, Kapolri: 138 Orang Ditetapkan Tersangka dan 8 Korporasi Sedang Diusut

Sedang Trending 38 menit yang lalu

 138 Orang Ditetapkan Tersangka dan 8 Korporasi Sedang Diusut

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (foto: Okezone)

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, sejauh ini Polri telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di Indonesia. 

Sigit menyebut, ratusan orang nan ditetapkan tersangka itu berasas adanya 200 laporan polisi nan ditangani oleh tingkat Bareskrim Polri maupun Polda jajaran. 

"Kami sudah menetapkan 138 tersangka nan melakukan kesengajaan dan kelalaian," kata Sigit usai rakor lintas sektoral di Graha Marinir Panti Perwira, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026). 

Sigit memaparkan, ratusan orang tersebut dijadikan tersangka lantaran dugaan tindak pidana kesengajaan ataupun kelalaian mengenai kebakaran rimba dan lahan. 

"Ada 119 sengaja dan 19 lalai. Dan jumlah ini kemungkinan tetap bisa bertambah," ujar Sigit. 

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com