Kasus Haksono Santoso Dihentikan, Polisi Terbitkan SP3 dan Cabut Status Tersangka

Sedang Trending 56 menit yang lalu

Awaludin , Jurnalis-Kamis, 30 April 2026 |15:02 WIB

Kasus Haksono Santoso Dihentikan, Polisi Terbitkan SP3 dan Cabut Status Tersangka

Kasus penipuan (foto: freepik)

JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan investigasi perkara nan menjerat Haksono Santoso dan Mayjen TNI (Purn) Leo JP Siegers, setelah dinilai tidak mempunyai cukup bukti. Kuasa norma keduanya, Juniver Girsang, menegaskan penghentian perkara tersebut sekaligus mencabut status tersangka terhadap kliennya.

“Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sudah terbit lantaran tidak cukup bukti, dan status tersangka terhadap pengguna kami telah dicabut,” ujar Juniver, Kamis (30/4/2026).

Juniver menjelaskan, perkara ini bermulai dari laporan terhadap kliennya di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, mengenai penghilangan tagihan atas nama Lucas, S.H. & Partners dalam laporan finansial PT KSM.

Nilai nan dipersoalkan mencapai 2 juta dolar AS alias sekitar Rp32 miliar. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/6810/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 13 November 2023, dengan sangkaan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Laporan disampaikan oleh R. Primaditya Wirasandi, selaku kuasa dari Lucas, S.H. & Partners.

Menurut Juniver, secara aktual kliennya hanya berkedudukan sebagai kontraktor pada PT KSM, bukan sebagai pengurus perusahaan. Karena itu, Haksono Santoso tidak mempunyai kewenangan untuk menghilangkan tagihan dan/atau memerintahkan PT KSM untuk melakukan pembayaran tagihan kepada pihak mana pun nan berangkaian dengan utang PT KSM. PT KSM sendiri disebut berangkaian dengan PT MMI milik family Robby Tjahjadi, nan sebelumnya telah dinyatakan pailit pada 2019.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com