Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA PPO) Polda Metro Jaya turut berkoordinasi dengan Universitas Indonesia (UI) mengenai kasus 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) nan diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual di grup chat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan koordinasi itu dilakukan meski hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai kasus tersebut.
"Sejauh ini, sampai dengan hari ini, Polda Metro Jaya secara resmi belum menerima laporan polisi. Akan tetapi, langkah-langkah nan dilakukan oleh Polda Metro Jaya, khususnya Direktorat PPA dan PPO, sudah melakukan koordinasi dengan pihak universitas nan bersangkutan," tutur Budi di Polda Metro Jaya, Kamis (16/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Budi, Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya juga sudah mengumpulkan bukti dan membikin laporan info mengenai koordinasi tersebut.
Budi menyebut kepolisian menghormati langkah UI nan saat ini tetap melakukan investigasi internal mengenai dugaan pelecehan seksual tersebut. Kata dia, pihaknya siap melakukan penyelidikan jika akan ada langkah norma nan diambil.
"Polda Metro Jaya siap untuk melakukan koordinasi, melakukan pendampingan mengenai tentang norma andaikan bakal dilibatkan dari pihak universitas. Tetapi andaikan kelak bakal kudu menerima laporan polisi, Polda Metro Jaya juga siap bakal memproses ini," kata dia.
Lebih lanjut, Budi menuturkan Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan kuasa norma korban untuk memberikan pendampingan.
"Saat ini juga sudah berkoordinasi kepada penasihat norma dari korban untuk melakukan pendampingan konsultasi mengenai tentang peristiwa ini," ujarnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan ini berasal dari beredarnya sebuah tangkapan layar grup chat nan berisikan percakapan mesum diduga mahasiswa FHUI. Di grup tersebut, mereka menyinggung mahasiswi lain.
Dilihat dari akun IG Fakultas Hukum UI (@fakultashukumui), disebutkan bahwa pihak fakultas sudah menerima laporan mengenai grup chat tersebut. Fakultas mengecam keras tindakan tersebut.
Teranyar, pihak kampus telah menonaktifkan status akademik 16 mahasiswa FH nan diduga terlibat dalam kasus pelecehan seks di grup chat.
Langkah tersebut menindaklanjuti Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI tertanggal 15 April 2026. Dalam memo itu, satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor.
"Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif nan diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak nan terlibat," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro dalam keterangannya, Kamis (16/4).
(dal/dis/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·