
Mahfud MD (Foto: Jonathan S/Okezone)
JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus secara umum memang berada di ranah peradilan militer. Hal itu sejalan dengan status empat tersangka nan seluruhnya berasal dari kalangan militer.
“Jadi oleh karena itu jika sekarang tersangkanya 4 orang dan itu militer semua memang itu menjadi kewenangan peradilan militer. Itu tidak salah secara formal,” ujar Mahfud di Jakarta Pusat, Minggu (26/4/2026).
Namun, Mahfud menyoroti penetapan tersangka baru menyentuh empat orang. Padahal, terdapat indikasi jumlah pelaku nan jauh lebih banyak, termasuk dugaan keterlibatan sipil.
“Tapi soalnya, kenapa kudu hanya 4 orang? Ya kan? Kan temuan-temuan nan diindikasikan itu ABCD-nya itu kira-kira ada 13 sampai 16 orang kan? Ada sipilnya juga,” ungkap dia.
Menurut Mahfud, andaikan dugaan keterlibatan pihak sipil terbukti, maka proses norma tidak bisa hanya berakhir di peradilan militer. Ia menegaskan bahwa skema peradilan koneksitas menjadi relevan untuk kasus nan melibatkan pelaku campuran militer dan sipil.
“Nah dalam keadaan begitu di dalam Pasal 170 Undang-Undang KUHAP nan baru, kan disebutkan jika terhadap pencampuran pelakunya melibatkan militer dan sipil maka peradilannya koneksitas,” tambahnya.
Mahfud menambahkan, perkembangan perkara tetap bisa berubah seiring terungkapnya fakta-fakta norma di persidangan. Jika dalam proses tersebut ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk sipil, maka perkara dapat diperluas ke dalam sistem koneksitas.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·