Kasus 3 Pengamen di Bekasi Bakar Pagar Rumah Warga Berakhir Restorative Justice

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Rekaman CCTV 3 pengamen membakar pagar rumah penduduk di Bekasi. Dok Istimewa

Kasus pembakaran pagar rumah nan dilakukan tiga pengamen di Kampung Kemang, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, akhirnya tidak bersambung ke meja hijau. Perkara tersebut diselesaikan melalui sistem restorative justice (RJ) setelah korban dan family pelaku sepakat berdamai.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, polisi telah mengamankan dua orang nan diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, tindakan nekat itu dipicu rasa tidak terima setelah para pengamen ditegur.

"Pelakunya sudah diamankan, dua orang. Motif sementara lantaran tidak terima ditegur. Mereka memang pengamen dan motifnya tetap kami dalami," ujar Kusumo, Jumat (26/6).

Meski sempat diamankan, proses norma tidak dilanjutkan setelah korban memilih jalur penyelesaian damai. Menurut Kapolres, keputusan tersebut diambil lantaran pemilik rumah telah mengampuni para pelaku.

"Dari pemilik rumah juga memaafkan, sehingga penyelesaiannya dilakukan melalui restorative justice," katanya.

Sebelumnya, mediasi difasilitasi Polsek Pondok Gede pada Rabu (24/6) malam. Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono, menyatakan kesepakatan tenteram dicapai setelah family pelaku berjumpa langsung dengan pihak korban.

"Semalam sudah dimediasi oleh Polsek. Orang tua para pelaku datang berjumpa dengan family korban dan akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Sudah berdamai," ujar Suparyono.

Ia menegaskan, penyelesaian melalui restorative justice bukan berfaedah pelaku bebas dari tanggung jawab.

Dalam kesepakatan nan dibuat, pelaku tetap diwajibkan memenuhi sejumlah komitmen, termasuk mengganti kerugian nan dialami korban.

"Ada kewajiban-kewajiban nan kudu dipenuhi pelaku sesuai hasil kesepakatan," katanya.

Pemilik rumah, Aan Sarifudin, membenarkan bahwa family pelaku telah datang menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Ia mengaku menerima permintaan maaf tersebut demi mengakhiri persoalan secara kekeluargaan.

"Alhamdulillah perwakilan family pelaku sudah datang berjumpa dengan family saya dan meminta maaf," ujar Aan.

Selain menyampaikan permohonan maaf, family pelaku juga menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas kerusakan pagar rumah akibat tindakan pembakaran tersebut.

"Mereka siap bertanggung jawab dan melakukan tukar rugi," kata Aan.

Dalam proses mediasi, korban juga mendapat penjelasan langsung mengenai argumen para pelaku melakukan tindakan pembakaran. Dari keterangan nan diperoleh, tindakan tersebut dipicu emosi sesaat setelah para pengamen merasa tersinggung lantaran ditegur.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan