Kakak beradik, Joshua Made Mahayana dan Jordan Putu Mahayana, mengadukan persoalan status kebangsaan mereka kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam program “Pasti Ada Solusi Bersama Menteri Hukum” di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (26/6).
Keduanya mengaku lahir di Australia dari orang tua berkewarganegaraan Indonesia. Namun, setelah tidak lagi berstatus sebagai penduduk negara Australia dan terlambat memilih kebangsaan Indonesia sesuai ketentuan, mereka sekarang berada dalam kondisi tanpa kebangsaan alias stateless.
Di hadapan Menteri Hukum dan jejeran Kementerian Hukum, Joshua memohon agar pemerintah membantu memberikan status kebangsaan Indonesia nan mereka inginkan.
"Dengan segala kerendahan hati saya mau mengusulkan permohonan terhadap Menteri Hukum Negara Republik Indonesia untuk menekankan dan juga memberikan kami status kebangsaan Negara Indonesia kami kembali," kata Joshua.
Joshua menjelaskan, dirinya dan sang adik telah menetap di Bali sejak berumur tiga bulan. Seluruh pendidikan mereka, mulai dari taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas, ditempuh di Indonesia.
"Kami berdua sekarang tinggal di Bali. Selama waktu kita umur tiga bulan kita sudah pindah ke Indonesia. Dan kita menempuh pendidikan dan tumbuh besar juga di Indonesia dari TK sampai SMA," ujarnya.
Ia mengatakan sebelumnya telah mempunyai arsip kependudukan Indonesia seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, hingga Surat Izin Mengemudi. Namun, sekarang mereka memerlukan paspor Indonesia sebagai bukti kewarganegaraan.
"Kami hanya perlu support dan permohonan kepada Bapak Menteri Hukum untuk membantu kami," ucap Joshua.
Joshua mengungkapkan, alasannya memilih menjadi penduduk negara Indonesia meski mempunyai kesempatan untuk memilih kebangsaan lain.
"Saya cinta sama Indonesia. Saya dari mini sudah di sini, saya cinta makanan Indonesia, budaya Indonesia, serta kita juga mau mengabdikan pengetahuan dan pengetahuan kami nan kami sudah dapatkan di Australia untuk diterapkan dan membangun kualitas sumber daya manusia di Bali dan utamanya juga di Indonesia," tuturnya.
"Kami juga memandang Indonesia ini negara cerah Ibu dan Bapak, kelak dari sekarang sampai 5 tahun, 10 tahun ke depan kami berdua memandang potensi Indonesia nan sangat-sangat besar," lanjutnya.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Dulyono, menjelaskan Joshua dan Jordan merupakan anak berkewarganegaraan dobel lantaran lahir di Australia nan menganut asas ius soli, sementara kedua orang tuanya merupakan penduduk negara Indonesia.
Menurutnya, pemerintah sebelumnya telah memberikan kesempatan melalui PP Nomor 21 Tahun 2022 bagi anak berkewarganegaraan dobel untuk memilih kebangsaan Indonesia. Namun, masa berlakunya telah berhujung pada Mei 2024.
"Pada dasarnya Undang-Undang Kewarganegaraan ataupun Pemerintah Indonesia tidak menganut asas stateless," kata Dulyono.
Ia memastikan Kementerian Hukum bakal memfasilitasi penyelesaian kasus tersebut melalui sistem penegasan status kebangsaan bagi orang nan betul-betul tidak mempunyai kewarganegaraan.
"Melalui media ini Pak Menteri sudah memfasilitasi ada permohonan gimana Joshua ini dapat mengusulkan permohonan surat keterangan status kebangsaan untuk dapat memantapkan ataupun menetapkan bahwa Joshua dan Jordan itu memang betul-betul secara legalnya tetap bisa diakui sebagai WNI," ujarnya.
Menanggapi kejuaraan tersebut, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, meminta Direktorat Jenderal AHU dan Direktorat Tata Negara segera memproses permohonan Joshua dan Jordan andaikan seluruh persyaratan telah terpenuhi.
"Saya minta Direktur AHU dan juga Direktur Tata Negara untuk segera memproses dia untuk dipastikan bahwa penduduk negara nan berkepentingan memang saat ini dalam keadaan stateless dan sudah dinyatakan bahwa memenuhi persyaratan. Kita bakal fasilitasi untuk itu," kata Supratman.
Ia juga meminta penanganan kasus serupa dipercepat andaikan kembali ditemukan di kemudian hari.
"Saya mau menyampaikan kelak sekali lagi kepada Direktur Tata Negara jika tetap mendapatkan pengaduan perihal nan seperti ini dan sudah dibuktikan dengan seksama agar sesegera mungkin juga diproses," ujarnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·