Kasi Intelijen Ditjen Bea Cukai Budiman Didakwa Terima Gratifikasi Rp 7,69 M

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Sidang Budiman Bayu Prasojo agenda dakwaan mengenai kasus gratifikasi Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/7). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Kepala Seksi Intelijen Cukai Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,69 miliar. Dia adalah terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa KPK dalam sidang nan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/7).

"Terdakwa Budiman Bayu Prasojo telah melakukan alias turut serta melakukan beberapa perbuatan nan kudu dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Dalam kurun waktu September 2024 hingga Januari 2026, Bayu disebut menerima gratifikasi dalam corak mata duit rupiah maupun asing. Total duit nan diterima mencapai Rp 7,69 miliar, dengan rincian:

  • Rp 525.000.000;

  • Rp 5.278.500.000;

  • USD 10.000 alias setara Rp 180.730.000 (kurs 1 USD = Rp 18.073);

  • SGD 119.755 alias setara Rp setara Rp 1.674.055.145 (1 Dolar Singapura = Rp 13.979);

  • HKD 4.700 alias setara Rp 10.828.800 (1 Dolar HK = Rp 2.304); dan

  • MYR 8.100 alias setara Rp 35.826.300 (1 Ringgit = Rp 4.423).

Uang Rp 525.000.000 diduga diterima Budiman dari John Field, Dedi Kurniawan Sukolo, dan Andri dari Blueray Cargo Group melalui Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan. Jaksa merinci terdapat tujuh kali penerimaan dengan nominal masing-masing sebesar Rp 75.000.000 dalam corak mata duit Dolar Singapura, sehingga total duit nan diterima olehnya sebesar Rp 525.000.000.

Sementara pemberian lainnya, diduga diterima dari para pengusaha rokok serta pihak-pihak lainnya nan aktivitas usahanya berangkaian dengan kedudukan dan kewenangan Budiman pada Seksi Intelijen Cukai Subdit Intelijen Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Mereka di antaranya dari Martinus Rp 30 juta; Jonis Rp 30 juta; Marwan Rp 25 juta; Huda Rp 100 juta; Johan Rp 30 juta; Muhammad Suryo Rp 100 juta; Akim Rp 200 juta; dan Wahab Rp 50 juta. KPK tidak menyebut pihak lain nan turut memberikan gratifikasi berjumlah dahsyat itu.

Uang-uang itu diduga diterima oleh Budiman berbareng dengan Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Sisprian Subiyaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Jaksa mengungkap, penerimaan gratifikasi tersebut tidak dilaporkan Bayu ke KPK dalam jangka waktu nan sudah ditentukan.

"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah duit tersebut di atas, terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa dasar kewenangan nan sah menurut hukum," jelas Jaksa.

Atas perbuatannya, Budiman didakwa telah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Kasus ini bermulai dari dugaan suap nan dilakukan PT Blueray Cargo kepada sejumlah oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) agar peralatan impor milik perusahaan tersebut lolos dari pengawasan kepabeanan. Dalam persidangan terungkap, total duit nan diduga diberikan PT Blueray Cargo mencapai sekitar Rp 91 miliar dan mengalir ke sejumlah pejabat Bea Cukai.

Dalam perkara ini, tiga petinggi PT Blueray Cargo, ialah John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. John Field dihukum 2 tahun penjara, sedangkan dua terdakwa lainnya masing-masing 1,5 tahun penjara.

Tiga mantan pejabat Bea Cukai sebagai penerima suap selain Budiman juga sudah mulai disidangkan. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal Fadillah, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar. Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 78,8 miliar.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan