Pegawai KPK Setya Budi Dias dan ayahnya Lilik Budi Suprianto ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Keduanya memeras Anom hingga Rp 1,2 miliar dengan modus menjanjikan pengurusan penyelesaian perkara di KPK.
Pemerasan bermulai saat Mohamad Haris namalain Gus Haris sebagai representasi Bupati Pemalang dikenalkan kepada Lilik. Lilik merupakan pihak swasta nan juga ayah dari Dias.
Anom, Gus Haris, dan Lilik diketahui melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, Lilik meminta duit sebesar Rp 2 miliar untuk biaya pengurusan perkara.
"AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Di mana, LBS meminta duit pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Hussein, saat konvensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7).
Permintaan tersebut akhirnya disanggupi bupati setelah meyakini bahwa Lilik betul-betul mempunyai akses ke dalam KPK melalui anaknya. Penyerahan duit sebesar Rp 1,2 miliar kemudian pada 27 Juli 2026.
"Bahwa pada pertemuan kedua alias setelah AWI dan GHA diyakinkan bahwa LBS bisa mengurus perkara dimaksud, terjadi kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS untuk menyiapkan duit tersebut, agar perkara nan menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan,” kata Taufik.
“Selanjutnya, dari pengumpulan duit nan dilakukan Bupati melalui GHA dari sejumlah perangkat wilayah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp 1,2 miliar oleh GHA kepada LBS," lanjut Taufik.
Pada 28 Juli 2026, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Total ada 21 orang nan diamankan.
Lilik diamankan di Purworejo dengan bukti duit Rp 1,2 miliar di rumahnya. Sementara Anom dan Setya Budi ditangkap di Jakarta, sedangkan Gus Haris diamankan di Pemalang. Keempatnya sudah ditahan.
Anom dan Gus Haris dijerat sebagai tersangka pemerasan terhadap bawahannya hingga Rp 1,98 miliar. Sebagian duit tersebut diduga nan diberikan kepada Setya Budi dan Lilik.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·