Kasasi Ditolak, Terdakwa Korupsi LPEI Jimmy Marsin Tetap Dihukum 10 Tahun Bui

Sedang Trending 6 hari yang lalu

Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi nan diajukan Komisaris Utama PT Petro Energy dan penerima faedah PT Petro Energy, Jimmy Marsin. Jimmy tetap dihukum 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pemberian akomodasi angsuran oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Tolak kasasi TIII (terdakwa III Jimmy Marsin)," demikian tertulis dalam laman putusan Direktori Mahkamah Agung nan dilihat detikcom, Sabtu (13/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MA juga tak menerima kasasi nan diajukan terdakwa Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy. Susy tetap dihukum 7 tahun penjara.

Perkara kasasi Jimmy dan Susy ini diketok pada Rabu (3/6) oleh pengadil ketua Jupriyadi dengan personil Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah. Sementara panitera pengganti adalah Ayu Amelia.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis Jimmy Marsin, dalam kasus ini. Hukuman Jimmy diperberat dari 8 menjadi 10 tahun penjara.

Putusan banding Jimmy diketok dalam sidang nan terbuka untuk umum di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (11/3). Perkara banding ini diadili oleh ketua majelis Catur Iriantoro dengan personil Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun.

"Menjatuhkan pidana oleh lantaran itu kepada Terdakwa III Jimmy Masrin dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar pengadil saat membacakan amar putusan banding.

Hakim juga menghukum Jimmy dengan pidana denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Selain itu, Jimmy dihukum bayar duit pengganti USD 32.691.551,88 subsider 8 tahun pidana kurungan.

Hakim juga membacakan putusan banding untuk terdakwa Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy. Hukuman Susy diperberat dari 6 menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan.

(mib/whn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News