Jakarta, CNN Indonesia --
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari Rikie Umbaran menyampaikan permohonan maaf mengenai seorang narapidana berada di sebuah warung kopi di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Napi korupsi berbareng pegawai rutan nan bersantai nongkrong di warung kopi itu viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Narapidana tipikor itu adalah Supriadi yang sudah divonis penjara lima tahun mengenai kasus korupsi sektor pertambangan saat menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Kolaka.
Merespons napi nan bisa nongkrong di warung kopi tersebut, Rikie mengakui ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh petugas berinisial Y.
Dia mengatakan sebelumnya Y ditugaskan mengawal napi Supriadi menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di pengadilan.
Ia menjelaskan, sesuai prosedur, narapidana semestinya langsung dibawa kembali ke rutan setelah sidang selesai. Namun, dalam kasus tersebut, narapidana justru diberi kesempatan singgah di warung kopi.
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan nan ditimbulkan dari peristiwa ini," kata Rikie di Kendari, Rabu (15/4) malam seperti dikutip dari Antara.
Rikie menuturkan, saat kejadian berjalan dirinya tengah menjalankan tugas dinas ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah Tangerang dalam rangka koordinasi dan studi tiru program kemandirian penduduk binaan.
Setelah menerima info mengenai kejadian tersebut, kata dia, pihaknya langsung menginstruksikan pembentukan tim pemeriksa untuk melakukan investigasi terhadap narapidana dan petugas pengawal.
Selain itu, Rikie mengaku peristiwa itu juga telah dilaporkan secara berjenjang kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara.
"Setelah saya kembali, penduduk bimbingan dan petugas pengawal langsung diperiksa. Hasilnya menunjukkan adanya pelanggaran SOP dalam pengawalan," ujarnya.
Petugas pelanggar dibina, napi dipindah ke sel isolasi
Sebagai tindak lanjut, sambung Rikie, petugas pengawal nan terbukti lalai dijatuhi hukuman tegas berupa pencopotan dari kedudukan serta dipindahtugaskan ke Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara untuk pembinaan.
Sementara itu, narapidana nan berkepentingan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari dan ditempatkan di sel isolasi.
Rikie menegaskan, langkah tersebut merupakan corak komitmen penegakan disiplin dan integritas di lingkungan pemasyarakatan.
"Setiap pelanggaran bakal ditindak tegas sesuai ketentuan nan berlaku," katanya.
(antara/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·