Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) berbareng Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kehadiran instrumen pembayaran baru ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kemandirian sistem pembayaran nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi digital.
Peluncuran KKI dilakukan dalam aktivitas Pengumuman Respons Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia di Jakarta, Senin (17/8/2026).
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan setiap penemuan sistem pembayaran kudu bisa memberikan faedah nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat daya saing ekonomi nasional.
"Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi bentuk nyata sumbangsih Bank Indonesia berbareng industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi bingkisan kemerdekaan untuk masyarakat," ujar Destry.
Kartu Kredit Indonesia (KKI ) Segmen Ritel nan selanjutnya disebut KKI adalah instrumen pembayaran dengan akomodasi angsuran sebagai sumber biaya (deferred payment) nan pemrosesan transaksinya dilakukan secara domestik melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional .
Patut diingat, kartu ini berbeda dengan kartu angsuran konvensional nan sebagian proses transaksinya melibatkan jaringan internasional. Kartu Kredit Indonesia diproses sepenuhnya melalui prasarana domestik.
Instrumen ini menggunakan akomodasi pembayaran tunda (deferred payment) dengan sumber biaya kartu angsuran nan dapat digunakan melalui QRIS Scan maupun QRIS Tap.
Dengan pemrosesan transaksi di dalam negeri, BI menilai efisiensi sistem pembayaran nasional bakal meningkat sekaligus memperkuat kedaulatan info dan transaksi finansial Indonesia.
Pada tahap awal, terdapat delapan penyelenggara jasa pembayaran nan telah menerbitkan Kartu Kredit Indonesia, ialah BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, PermataBank, Bank Mega, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) nan menghadirkan skema pembiayaan syariah.
KKI dapat digunakan oleh perseorangan dan korporasi, baik untuk jasa konvensional maupun syariah, sesuai dengan produk nan disediakan oleh PJP penerbit.
Lantas, apa perbedaan KKI dan KKI Pemerintah?
KKI dan KKI Pemerintah pada dasarnya merupakan instrumen pembayaran nan sama dalam ekosistem Kartu Kredit Indonesia (KKI). Perbedaannya terletak pada segmen pengguna dan peruntukannya.
KKI Pemerintah diperuntukkan bagi Satuan Kerja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mendukung transaksi shopping pemerintah, sedangkan KKI segmen ritel dapat dimiliki dan digunakan oleh masyarakat serta korporasi untuk memenuhi kebutuhan transaksi sehari -hari dan aktivitas usaha.
KKI tersedia dalam corak kartu digital dan kartu fisik. Pada tahap awal, KKI tersedia dalam corak kartu digital dan dapat digunakan sebagai sumber biaya untuk transaksi melalui ekosistem QRIS, ialah QRIS MPM, QRIS CPM, dan QRIS TAP. Ke depan, KKI bakal dikembangkan secara berjenjang untuk memfasilitasi transaksi online melalui Online Payment, serta transaksi offline menggunakan kartu fisik.
Ketentuan mengenai penggunaan KKI bakal merujuk pada kanal nan digunakan. KKI fitur QRIS bakal merujuk pada ketentuan QRIS eksisting a.l batas transaksi sebesar Rp10juta/transaksi dengan MDR 0% s.d 0,7%. Adapun transaksi dan settlement merujuk pada sistem eksisting.
Pada tahap awal KKI dapat digunakan untuk seluruh jenis shopping masyarakat di merchant nan menerima pembayaran menggunakan QRIS baik secara domestik di seluruh Indonesia maupun luar negeri melalui skema QRIS Cross Border pada negara mitra.
Apa persyaratan umum untuk dapat mempunyai Kartu Kredit Indonesia ?
KKI merupakan bagian dari APMK nan telah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran . Berdasarkan ketentuan nan bertindak saat ini, persyaratan calon pengguna antara lain :
a. Batas minimum usia calon Pemegang Kartu Kredit utama adalah 21 (dua puluh satu) tahun alias telah kawin; dan
b. Batas minimum usia calon Pemegang Kartu Kredit tambahan adalah 17 (tujuh belas) tahun alias telah kawin
c. Memiliki pendapatan minimal Rp3 juta per bulan setelah dikurangi kewajiban,
d. Serta memenuhi proses penilaian kepantasan dan manajemen akibat PJP penerbit.
PJP dapat meminta info alias arsip tambahan sesuai dengan proses penilaian angsuran nan bertindak pada masing-masing PJP.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·